Katingan - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil menangkap lima tersangka yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah Kalteng. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan total 59 paket sabu seberat 19,58 gram.
Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Supriyadi, menyebutkan bahwa kelima tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Selasa (5/11/2024). Tersangka tersebut adalah APW (27), KH (24), SW (31), dan R (44) dari Samba Katung, serta H (37) dari Samba Bakumpai.
Barang Bukti yang Diamankan:
Dari tersangka APW, KH, dan SW, polisi menemukan 39 bungkus plastik putih berisi sabu dengan berat total 11,46 gram, tiga unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 8.200.000.
Tersangka R kedapatan membawa 19 klip plastik berisi sabu seberat 6,89 gram dan satu unit handphone.
Dari tersangka H, polisi menyita satu plastik sabu seberat 1,23 gram dan satu handphone merek Infinix.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, dengan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Iptu Supriyadi menambahkan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan peran aktif masyarakat. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk mendukung tercapainya program Asta Cita Presiden.
Penulis : irawatie
Tim Buser presisi Kalteng.
0 comments:
Posting Komentar