Kepala Lapas Kelas II Palangka Raya Diduga Kebal Hukum, Namun ada indikasi Terlibat Jaringan Narkoba: Bukti dan Fakta Terungkap

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Angin Kencang Terjang Rumah Warga di Desa Jaraksari, Wonosobo, Atap Rumah Terlepas

Wonosobo, – Pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, angin kencang yang melanda wilayah Desa Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, me...

Postingan Populer

Jumat, 13 Desember 2024

Kepala Lapas Kelas II Palangka Raya Diduga Kebal Hukum, Namun ada indikasi Terlibat Jaringan Narkoba: Bukti dan Fakta Terungkap

Palangka Raya – Sorotan tajam kini mengarah pada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Palangka Raya. Meski posisinya adalah penegak hukum, Kalapas justru diduga terlibat dalam praktik haram yang melanggar hukum itu sendiri. Peredaran narkoba di balik jeruji besi kian terungkap dengan sejumlah bukti kuat dan pengakuan mengejutkan dari Rudiman, seorang terpidana yang kini mendekam di Lapas Km 38 Jalan Cilik Riwut.

“Kalapas dan KPR (Kepala Pengamanan Rutan) tidak hanya mengetahui, tetapi juga menikmati hasil dari peredaran narkoba ini. Saya punya bukti setoran bulanan yang saya serahkan langsung kepada mereka,” ungkap Rudiman, seraya menegaskan bahwa praktik ini masih terus berlangsung hingga kini.

Rudiman mengaku, dirinya menjadi bagian dari jaringan ini karena tekanan dari berbagai pihak, termasuk sejumlah oknum penegak hukum. 

“Saya tertekan dan dipaksa untuk melibatkan diri. Namun sekarang, saya siap membuka semua kebenaran. Saya memohon perlindungan dari Kapolri agar fakta ini tidak ditutupi,” ujarnya.

Pengakuan Mengejutkan: Kalapas Terima Jatah Bulanan dari Bandar
Dalam pengakuannya, Rudiman menyebut Kalapas menerima upeti bulanan senilai Rp80 juta dari satu bandar narkoba. Jika dihitung dengan empat bandar yang aktif, jumlahnya mencapai Rp320 juta setiap bulan. 

“Ini bukan rahasia lagi di dalam rutan. Semua berjalan sistematis. Selama ada uang, narkoba akan terus bebas beredar,” tegas Rudiman.

Tak hanya itu, seorang petugas rutan bernama Dani juga tertangkap tangan saat melakukan transaksi narkoba bersama dua warga sipil. Barang bukti berupa tiga kantong sabu-sabu seberat 15 gram semakin menguatkan dugaan bahwa oknum petugas rutan menjadi dalang di balik peredaran barang haram ini.

Presiden Prabowo: Indonesia Darurat Narkoba
Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya menegaskan bahwa Indonesia telah masuk dalam fase darurat narkoba. 

“Tidak ada kompromi untuk para pelaku. Grasi tidak akan diberikan kepada terpidana pengedar narkoba. Kita harus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Presiden dengan nada tegas.

Fakta ini sejalan dengan laporan Badan Nasional Narkotika (BNN) yang menyebut 60 persen peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan dari balik jeruji penjara. Berdasarkan data, lebih dari 4,5 juta orang di Indonesia menjadi korban narkoba, dengan 1,2 juta di antaranya tidak bisa direhabilitasi.

Rudiman Bongkar Keterlibatan Oknum Pejabat
Rudiman juga menyinggung keterlibatan Koh Bobi alias Laipay, seorang narapidana dari Lapas Pontianak, yang menjadi mitra dalam jaringan narkoba ini. Selain itu, ia menuduh adanya tekanan dari oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk mengaitkan saudaranya, Hendra Jaya Pratama, dalam kasus narkoba ini.

“Saya akan bongkar semua, termasuk keterlibatan pejabat dan petugas di Rutan Kelas II Palangka Raya yang selama ini bermain dalam jaringan narkoba. Sudah saatnya praktik busuk ini diakhiri,” tuturnya dengan penuh tekad.

Publik Desak Tindakan Tegas
Kasus ini memicu gelombang protes dari masyarakat. 

“Kalapas itu tahu hukum, tetapi justru melanggar hukum. Ini adalah penghinaan terhadap sistem peradilan di Indonesia!” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Kini, publik menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini. Tidak ada tempat bagi penegak hukum yang justru melanggar hukum. Jika Kalapas terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Indonesia bersih dari narkoba harus dimulai dari lembaga pemasyarakatan. Jangan biarkan jeruji besi menjadi benteng perlindungan bagi para pengedar," tegas masyarakat.

Akankah Kalapas Kelas II Palangka Raya benar-benar menghadapi hukum yang adil? Atau kasus ini akan kembali hilang dalam tumpukan laporan? 


Penulis ;irawatie
Buser presisi Kalteng .

0 comments:

Posting Komentar