Kapolres Lamandau Pimpin Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 7,7 Kg Sabu

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Sinergi Lapas Narkotika Kelas IIA Dan Masyarakat, Lapangan Volly Ball Untuk Kebersamaan

Pangkalpinang,  – Hari ini tanggal 9 Januari 2025 Lapas Narkotika Kelas IIa Pangkalpinang didatangi oleh Ketua RT 007 Selindung beliau datan...

Postingan Populer

Sabtu, 07 Desember 2024

Kapolres Lamandau Pimpin Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 7,7 Kg Sabu

Buser presisi Kalteng .

Tgl 7 Desember 2024 

Polres Lamandau – Dalam Pelaksanaan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hari ini, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., Pimpin Pelaksanaannya di Joglo Polres Lamandau Kamis (5/12/24) Siang.

Kegiatan dihadiri oleh Kajari Lamandau, Perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kasat Narkoba AKP Fery Endro Priyawanto, S.E., Perwakilan Pemda Lamandau dan Perwakilan Dinas Kesehatan dan sejumlah awak media.

Kapolres mengatakan pengungkapan yang kami sampaikan ini sebanyak 2 (dua) kasus berasal dari dua kejadian perkara yang Pertama , dari tersangka (SD) dan (RZ) LP/A /17/VII/2024/Spkt/Satresnarkoba/ Polres Lamandau, dan tersangka (LL) LP/A/18/VII/2024/ Spkt / Satresnarkoba / Polres Lamandau, Dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat total sebanyak (7,7 KG) dan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat)  merk Honda warna Electric Lime Metallic, dengan jumlah tersangka sebanyak 3 (tiga) orang. 
Modus operandi Tersangka melakukan kegiatan penyerahan narkotika (sabu) menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika (sabu) dari Pontianak - Kalbar melalui jalur darat yang rencananya diedarkan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 milyar rupiah.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dari hasil penangkapan tiga tersangka yang ditangkap, dari total barang bukti yang dimusnahkan, yaitu narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 7,7 Kg (7.700 Gram).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan tiga tersangka yang diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau. 

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkotika serta memberikan rasa ama,ucapnya 


Penulis :irawatie 
Buser presisi

0 comments:

Posting Komentar