Indramayu – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang digunakan sebagai bukti diri bagi setiap penduduk di Indonesia. KTP yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri ini seharusnya mencerminkan data yang sah dan valid. Namun, apa yang terjadi jika proses pembuatannya tidak sesuai prosedur?
Di Kabupaten Indramayu, khususnya di wilayah Disdukcapil, praktik percaloan dalam pembuatan KTP masih marak terjadi. Salah satu korban dari praktik ini adalah Parmin, warga Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat. Parmin yang awalnya berniat mengurus KTP, justru berakhir dengan dokumen yang tidak sesuai dengan identitasnya.
Parmin yang awalnya memiliki KTP dengan identitas lengkap, tiba-tiba mendapati bahwa KTP-nya telah berubah menjadi nama orang lain. Nama yang tertera bukan lagi Parmin, melainkan "Alfian". Tak hanya nama, data penting lainnya seperti tanggal lahir dan nama orang tua juga ikut berubah. Satu-satunya kesamaan antara KTP lama dan baru adalah foto diri Parmin yang tidak berubah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim media, Parmin mengaku dibantu oleh seorang calo yang menjanjikan proses pembuatan KTP yang cepat dan mudah. Namun, alih-alih mendapatkan dokumen yang sah, ia justru mendapatkan KTP yang penuh dengan kekeliruan dan tidak sesuai dengan identitasnya.
Setelah mendapatkan laporan mengenai kasus ini, tim media menghubungi pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu untuk meminta penjelasan. Kepala Disdukcapil Indramayu, Ir. Akhmad Budiharto, melalui Kepala Bidang Kependudukan dan Akte, Diding, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait masalah ini melalui sistem yang mereka miliki.
Namun, saat tim media mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut kepada pihak sistem di Disdukcapil, operator yang ada enggan memberikan penjelasan lebih jauh. "Untuk KTP atas nama "Alfian" bener terdata di sistem tapi untuk penjelasan kenapa data bisa berbeda dengan data yang lama saya tidak bisa menjawab pertanyaan itu, takut salah bicara. Silakan Bapak kembali ke Bapak Diding, Kepala Bidang yang bisa memberikan penjelasan lebih lanjut," kata operator tersebut.
Setelah menemui jalan buntu di kantor Disdukcapil, tim media diarahkan untuk mencari informasi lebih lanjut di Kecamatan Sliyeg, tempat KTP tersebut tercatat telah dicetak. Menurut penjelasan dari Rukadi, seorang operator di Kecamatan Sliyeg, KTP tersebut memang dicetak di kantornya, namun hanya berdasarkan data yang sudah ada di sistem kependudukan.
"Benar, saya yang mencetak KTP tersebut. Tapi saya hanya mencetak berdasarkan data yang ada di sistem kependudukan. Saya tidak bisa mengubah atau memverifikasi data yang ada," ujar Rukadi.
Meski KTP yang dimaksud tercetak sah berdasarkan sistem, banyak pihak yang merasa bingung dan khawatir dengan proses yang terjadi. Mengapa data Parmin bisa berubah tanpa proses verifikasi yang jelas? Mengapa identitasnya bisa tergantikan oleh nama orang lain? Semua pertanyaan ini hingga kini masih belum mendapatkan jawaban pasti.
Kepala Bidang Kependudukan dan Akte Disdukcapil Indramayu, Diding, yang saat itu tidak dapat ditemui kembali, menjadi sorotan. Mengingat pentingnya KTP sebagai dokumen resmi, warga dan media menuntut klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang agar hal serupa tidak terulang.
Kasus ini mengingatkan kita pentingnya transparansi dalam proses pembuatan identitas resmi, serta perlunya pengawasan yang ketat terhadap segala bentuk layanan administrasi kependudukan untuk memastikan data pribadi warga terlindungi dengan baik.
Masyarakat berharap agar instansi terkait segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan jawaban yang memadai. Kejelasan proses dan mekanisme pembuatan KTP yang sah akan membantu menjaga kepercayaan publik terhadap sistem administrasi kependudukan di Indonesia. (Wira/Team)
0 comments:
Posting Komentar