Bangka Belitung , Proyek kontruksi fisik pembangunan gedung Kantor Pekerjaan pelaksanaan fisik atas pembangunan Rumah negara tipe B, permanen Rumah negara' tipe-C ,pos jaga dan pembangunan pagar rumah tangga.
Lokasi jln lindung Laut, komplek perkantoran gubernur pangkal pinang.kepulauan Bangka Belitung saat ini menjadi sorotan.
Pasalnya, progres pembangunan gedung Rumah negara tipe B, senilai Rp Adendum.3.431.887.950 yang dikerjakan oleh oleh CV SYAHM BASYIR , diperkirakan baru mencapai 70 persen.
Sementara, waktu pelaksanaan di mulai akhir 26 Agustus 2024 dan berakhir di bulan Desember 2024. Namun hingga kini proyek kontruksi fisik pembangunan gedung pembangunan Rumah negara tipe B, permanen Rumah negara' tipe-C ,pos jaga dan pembangunan pagar rumah tangga. tersebut tak kunjung selesai.
Berdasarkan pantauan wartawan, pada kamis (12/12/2024), proyek pembangunan ini tampak masih sibuk dikerjakan oleh sejumlah pekerja.
Sejumlah pekerja yang membangun proyek tersebut terlihat mengerjakan beberapa bagian seperti merapikan dinding, Pemasang lantai keramik bangunan hingga atap bangunan tanpa menggunakan perlengkapan kesehatan dan keselamatan kerja (k3).dan saat ditanya oleh tim awak media kebeberapa pekerja apakah pekerja sudah mempunyai SKK( sertifikasi kompetensi kerja) malah pekerja bingung tidak bisa menjawab, ini menandakan para pekerja tidak pernah ikut pelatihan.
Proyek pembangunan gedung kantor permanen Rumah negara' tipe-C ,pos jaga dan pembangunan pagar rumah tangga.Babel juga terlihat plang proyek di sebelah kiri pintu masuk.
Adapun plang proyek tersebut tertulis nomor kontrak Adendum.PL 02.03/PERj.33/29/1/2024
Nomor.SPPBJ/03/PPK/Vlll/2024
dengan nilai kontrak Adendum.3.431.887.950 bersumber dari APBN. 2024 Jangka waktu pengerjaan proyek tersebut selama 120 hari kalender.
Pihak kontraktor masih dalam upaya konfirmasi dan belum menjawab konfirmasi tim awak media melalui aplikasi WhatsApp.
Tim awak media pada Jumat pagi 13 /12/2024 berkesempatan bertemu dengan PPK Bapak Junaidi di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) di ruang kerjanya, mengatakan kepada tim awak media apabila proyek tersebut teracam molor pada tangal 24 /12/2024 batas akhir belum juga selesai akan memberikan surat pringatan ke kontraktor dan apabila kontraktor tetap mau meneruskan pekerjaan proyek tersebut akan di kenakan Denda Per Mil dari sisa proyek tersebut tutup bapak Junaidi.
(Tim)
0 comments:
Posting Komentar