Seorang bidan berinisial N (50) dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial S (48) diringkus oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu malam, 22 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dua perempuan yang dicurigai menguasai narkotika di Desa Alas Merancar, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mendapati kedua perempuan yang baru turun dari becak dengan gelagat mencurigakan. Petugas kemudian mendekati mereka dan memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara.
Pada saat penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 92,32 gram di dalam tas selempang warna coklat milik salah satu pelaku, N. Barang bukti, termasuk tas selempang dan sebuah handphone merek Oppo, turut diamankan.
Keduanya, N yang merupakan warga Desa Bambel, Kecamatan Bambel, dan S yang berasal dari Desa Pulolatong, Kecamatan Babussalam, langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Jo pasal 112 Ayat 2 dari UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menambahkan bahwa barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat brutto 92,32 gram, tas slempang coklat, dan handphone android merek Oppo.
Polisi kini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus
0 comments:
Posting Komentar