Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan menahan seorang tersangka yang diduga sebagai pemakai. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat malam, 15 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di kawasan Taman Makam Pahlawan masuk wilayah Kecamatan Wonosobo,.
Tersangka yang diamankan inisial D (40), seorang wiraswasta warga Kertek. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening. Total berat bruto barang bukti yang disita mencapai 1,8 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain, termasuk korek api, potongan sedotan, bungkus rokok, ponsel, dan sepeda motor milik tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat. "Setelah melakukan penyelidikan, petugas kami berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti yang jelas terkait tindak pidana narkotika," ujarnya.
Tersangka D kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Wonosobo. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I tanpa izin.
Dari pengakuan sementara, tersangka diketahui telah mengonsumsi sabu, meskipun tidak diketahui secara pasti siapa yang menyediakan barang haram tersebut. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Satresnarkoba Polres Wonosobo saat inii masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersangka, serta hasil laboratorium forensik Polda Jateng dan selanjutnya akan , dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Satresnarkoba Polres Wonosobo terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
(Yudhi)
0 comments:
Posting Komentar