Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi/Nov 15/2024.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Danyonmarhanlan VIII Bitung Turut Menyambut Kedatangan Kapal Perang Philipina BRP Artemio Ricarte PS-37

TNI AL, Dispen Kormar (Bitung),  Dalam Rangka Port Visit Trilateral Maritime Patrol (TMP) Indomalphin, Danyonmarhanlan VIII Bitung, Letkol M...

Postingan Populer

Senin, 18 November 2024

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi/Nov 15/2024.

ROKAN HULU - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah Desa Suka Damai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, (12/11/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.

Berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin, 11 November 2024, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu mendapatkan informasi mengenai aktivitas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di Desa Suka Damai. Atas laporan tersebut, Kanit Tipidter IPDA Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., bersama timnya, melakukan penyelidikan di lokasi.

Pada keesokan harinya, Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapati sebuah mobil pick-up Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi BB 8345 KA yang dicurigai membawa BBM bersubsidi. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh ST alias AT (42), warga Desa Sungai Tapah, Kecamatan Pujud, Kab Rohil.

Dari hasil pemeriksaan di tempat, tim menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) jerigen berisi BBM jenis Pertalite, 10 (Sepuluh) jerigen berisi BBM jenis Bio Solar, 34 (Tiga puluh empat) jerigen kosong, Uang tunai senilai Rp 8.400.000,- hasil penjualan BBM, 1 (Satu) selang sepanjang satu meter, 4 (Empat) corong plastik dan 1 (Satu) buku catatan penjualan BBM berikut sebuah pena.

Ketika diinterogasi, ST mengaku bahwa BBM tersebut adalah milik DS alias DD (38), seorang wiraswasta asal Desa Sungai Tapah, Kec  Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Baik ST maupun barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu ST dan DS. Keduanya diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi BBM ilegal, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan serta perlengkapan yang digunakan untuk memindahkan dan menyimpan BBM. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

(Tim Redaksi Buser presisi)

0 comments:

Posting Komentar