Pengedar Narkoba Sabu Digulung Sat Narkoba Polres Rokan Hulu

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Waaaww Ada Apa, Kakanwil Harun Sulianto Sambangi ketua DPRD Babel.

Pangkalpinang – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, didampingi Kepala Divi...

Postingan Populer

Selasa, 12 November 2024

Pengedar Narkoba Sabu Digulung Sat Narkoba Polres Rokan Hulu



WWW.RN-NEWS.COM Rokan Hulu -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil menggulung pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah Petakur Atas Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Kabuoaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Senin ( 11/11/2024) malam

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kasubsi Penmas Ipda Swamra Jhonrefly SAP dalam Keterangan Pers nya menjelaskan
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan PH alias Pathul (29) Jalan Cempaka RT/RW 003/004 Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu 

Pelaku Ditangkap bersama barang Bukti berupa enam Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening seberat 6,96 gram selain itu juga diamankan satu lembar Plastik Klip warna Putih Bening satu pack Plastik Klip warna Putih Bening satu buah sendok terbuat dari Pipet plastik satu buah Bong
satu unit Timbangan Digital satu unit Handphone merk Oppo warna Biru dengan Nomor Simcard 0822-××××-×× 
" Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa
di Desa Suka Damai sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu "Kata Jhonrefly 

Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH memerintahkan AIPDA Arif Arman SH beserta anggotanya untuk menangkap Pelaku, setelah melakukan koordinasi Team bergerak cepat dan berhasil menangkap Pelaku saat di introgasi tersangka mengaku bahwa Sabu tersebut didapat dari AN namun saat Team mengejar AN sudah berhasil melarikan diri

Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Rohul,Pelaku 
akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Tandasnya

*** YENI FRISKA ***

0 comments:

Posting Komentar