Palangkaraya Kalteng
Tgl 5 Nopember 2024 .
Buser Presisi ,Miris pelayanan di Polda Kalteng yang dialami oleh saudara Dihel yang menuturkan bahwa dirinya merasa di permainkan oleh oknum oknum penerima laporan ,pasalnya pada tgl 25 Januari 2023 saya melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang di duga dilakukan oleh oknum Direktur pihak perusahaan PT Susantri Permai yang terletak di Desa Tumbang Puroh Kecamatan Kapuas Hulu , Kabupaten Kapuas Kalteng.
Saya merasa ada sesuatu yang ditutup-tutupi oleh oknum - oknum penerima Laporan tersebut ,karna Oknum Direktur Perusahaan Sawit Susantri yang saya laporkan tersebut diduga tidak pernah di periksa sama sekali bahkan laporan saya dinilai dibekukan atau dihentikan sepihak oleh oknum penyidik dan kasubdit (HP) .tutur Dihel .
Saya juga udah membuat laporan di Bidpropam Polda Kalteng dan Irwasda Polda Kalteng ,namun sampai detik ini perkembangan laporan saya tidak pernah ada kabar sama sekali ,saya juga pernah mencoba buat menemui Bapak Kapolda Kalteng ,namun saya merasa dihalangi oleh oknum Wakapolda Kalteng saat itu dengan alasan gak usah temui Jendral .,ucap Dihel meniru ucapan sang oknum tersebut .
Adanya dugaan perbuatan hukum tidak hanya di lakukan oleh Oknum Direktur Perusahaan PT Susantri Permai yang terletak di desa Puroh kecamatan Kapuas Hulu , Kabupaten Kapuas Kalteng ,Oknum Penyidik penerima Laporan pun di duga melanggar Kode etik serta di duga dengan sengaja menutup nutupi laporan saya tersebut ,ada kemungkinan bahwa Oknum - oknum penerima laporan tersebut ada indikasi atau dugaan masuk angin ,atau kemungkinan udah berpihak kepada perusahaan yang saya laporkan tersebut ,tegas Dihel.
Saya udah cape bulak balik naik dan melaporkan dipolda Kalteng tegas Dihel ,laporan demi laporan dinilai beku ,tidak hanya di ruang Jatanras Polda Kalteng ,saya udah mencoba menyampaikan niat saya hanya meminta agar pihak Perusahaan PT Susantri Permai atau Direktur Perusahaan tersebut segera Membayar Ganti Rugi Tanah kami yang mereka kuasai dengan membangun Fasilitas Perusahaan PT Susantri Permai Work Shop,gudang pupuk,,tempat timbangan , dan diduga tempat penimbunan BBM seta mes karyawan perusahaan PT Susantri Permai ., Kecamatan Kapuas Hulu , kabupaten Kapuas Kalteng .
Saya berharap agar ,jajaran Kapolres Kapuas yang berwenang segera ambil alih laporan saya tersebut panggil segera Direktur Perusahaan Sawit Susantri Permai dan segera selesaikan Kewajiban nya terhadap hak milik kami yang di kuasai Tampa izin ,tegas Dihel ,saat di bincangi awak media Buser Presisi Kalteng .
Saya sangat kecewa atas ucapan Oknum Penyidik Dan Kasubdit Jatanras Polda Kalteng yang menuturkan Bahwa laporan saya di hentikan dengan alasan tidak cukup bukti ,tegasnya .
Saya berharap agar Kasubdit (HP) segera di copot dari jabatan nya ,dan saya berharap agar laporan saya di cek ulang dengan seksama , Dan besar harapan saya agar Oknum Direktur PT Susantri Permai , kecamatan Kapuas hulu Kabupaten Kapuas Kalteng ,segera di proses ,tegas Dihel .
Oknum Kasubdit (HP) juga menuturkan bahwa Saya tidak mengantongi legelitas yang sah ,dan PT Susantri Permai juga belum mengantongi izin HGU ,secara tertulis di tuangkan oleh oknum tersebut dalam surat pemberhentian penyelidikan yang di lakukan oleh Oknum - Oknum tersebut .,kalo Tanah saya tidak mengantongi izin legelitas yang sah ,lantas apa gunanya Surat dari pertanahan yang ada pada saya tersebut ,dan bahkan Barcot nya tertera jelas, artinya tanah saya ada legelitas yang jelas pula ,tutur Dihel .
Saya juga berharap agar ,Bapak Kapolri segera Menindak tegas Oknum nakal yang telah dengan sengaja mempermainkan Laporan saya ,tegas Dihel .
Semoga Jeritan hati kami rakyat kecil yang tertindas ini segera di dengar oleh Bapak Kapolri ,tuturnya .
Oknum Kasubdit Hp saat di konfirmasi melalui via telpon WhatsApp nya justru tidak aktif dan udah di blokir nya kontak awak media .
Sampai berita ini di terbitkan ,Pihak Bid Propam Polda Kalteng masih belum ada terhubung .
Penulis : Irawatie
Penerbit Media Buser Presisi Kalteng .
0 comments:
Posting Komentar