Buser presisi Kalteng –tgl 9 Nopember 2024 Kasus yang melibatkan PT Sanur Hasta Mitra Bersama dengan Basirun Panjaitan di Polda Kalteng semakin memanas. Dugaan adanya permainan tidak etis oleh oknum anggota penyidik di ruang Jatanras mengundang perhatian publik, terutama setelah laporan Saroha Sitomeang yang diduga bertindak atas nama PT Sanur Hasta Mitra Bersama.
Dalam laporannya, Saroha menuduh Basirun Panjaitan melakukan perampasan alat berat jenis excavator, yang sebenarnya telah ditarik kembali oleh pihak perusahaan.
Meskipun begitu, Basirun Panjaitan masih dijadikan tersangka, menimbulkan tanda tanya besar tentang dasar keputusan hukum tersebut.
"Saya tidak pernah menguasai alat berat tersebut. Tuduhan ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga menempatkan saya dalam posisi tertekan dan disudutkan," ujar Basirun Panjaitan.
Ia menegaskan bahwa dirinya adalah pihak yang dirugikan oleh PT Sanur Hasta Mitra Bersama, dengan klaim kerugian mencapai lebih dari 3,2 miliar rupiah. Basirun menjelaskan bahwa uang talangan pribadinya sebesar 1,2 miliar rupiah untuk pengurusan perizinan PT Sanur hingga saat ini belum dikembalikan.
Selain itu, gaji yang diharapkan sebagai bentuk imbalan kerja senilai 2 miliar rupiah juga belum pernah ia terima.
Klarifikasi Basirun Panjaitan didukung oleh Dir Humas PT Sanur Hasta Mitra Bersama, Julius, yang membenarkan bahwa sejumlah uang yang seharusnya menjadi hak Basirun memang belum terbayarkan oleh perusahaan.
"Saya pun mengalami hal yang serupa. Beberapa uang pribadi saya juga masih belum dibayarkan oleh PT Sanur," kata Julius. Ia menambahkan bahwa status dirinya dalam perusahaan menjadi rumit, terlebih ketika ia diangkat dalam jabatan resmi oleh PT Sanur sejak 19 Januari 2024 meskipun ia saat itu masih dalam masa penahanan.
Ketidakjelasan yang melingkupi penanganan kasus ini memicu kecurigaan adanya pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik dan Kanit di Polda Kalteng. Basirun Panjaitan menyebutkan bahwa hingga saat ini ia belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atau berita acara pemeriksaan (BAP) terkait tuduhan tersebut.
"Namun, berkas perkara saya sudah dilimpahkan ke kejaksaan tanpa melalui proses pemeriksaan yang semestinya. Ini jelas mencederai asas keadilan dalam hukum," kata Basirun.
Pernyataan Basirun semakin diperkuat dengan hasil pengecekannya di kejaksaan Kota Palangkaraya, di mana ia tidak menemukan berkas yang masuk terkait perkara tersebut. Ia juga menyatakan bahwa bukti-bukti dan keterangan saksi tidak lengkap, namun oknum penyidik dan Kanit Jatanras Polda Kalteng tetap memproses statusnya sebagai tersangka.
"Jika memang saya tersangka, seharusnya berkasnya lengkap dan diperiksa dengan benar, bukan asal limpah," ujar Basirun dengan nada kecewa.
Julius, Dir Humas PT Sanur, turut menyampaikan bahwa berdasarkan pembicaraannya dengan manajer PT Sanur, Bu Delia, laporan tersebut diklaim sudah di-SP3-kan dan uang Basirun telah dikembalikan.
Namun, hingga saat ini, bukti dari pengembalian uang ataupun dokumen SP3 tersebut belum pernah diserahkan kepada pihak media maupun Basirun. Delia bahkan tidak merespons panggilan dan pesan dari awak media untuk klarifikasi lebih lanjut, menambah kebingungan serta memicu dugaan adanya upaya untuk menghindari tanggung jawab.
Situasi ini memicu kecurigaan Basirun bahwa ada permainan di balik layar antara pihak perusahaan dengan oknum penyidik Polda Kalteng.
"Saya merasakan ada kejanggalan besar. Sebagai korban yang merugi, saya malah dikejar-kejar seperti buronan, sementara hak saya diabaikan," keluh Basirun.
Ia berharap agar pihak Kapolda Kalteng, Kapolri, dan Propam Polda Kalteng dapat segera menindak tegas oknum penyidik dan Kanit yang terlibat agar keadilan dapat ditegakkan.
Dengan harapan besar agar masalah ini dapat segera ditangani secara adil, Basirun Panjaitan menyampaikan pesannya melalui media.
"Ini bukan hanya soal saya, tapi soal keadilan dan etika aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Saya meminta agar seluruh pihak terkait memberikan perhatian dan melakukan investigasi serius terhadap praktik-praktik yang merugikan korban dan mencemarkan institusi hukum kita." Tutupnya.
Penulis: Irawatie
Buser Presisi Kalteng
0 comments:
Posting Komentar