Indramayu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu mencatat adanya 18 laporan pelanggaran selama tahapan pencalonan hingga kampanye Pemilihan Bupati (Pilbup) Indramayu pada Pilkada Serentak 2024. Dari jumlah tersebut, sebagian besar laporan mengindikasikan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mendukung salah satu pasangan calon (paslon).
Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, mengungkapkan bahwa 18 laporan yang diterima mencakup temuan langsung serta penelusuran informasi terkait dugaan pelanggaran. Salah satu isu utama yang mencuat adalah keterlibatan ASN dalam kampanye, yang dilarang oleh undang-undang. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai tindakan menghalang-halangi jalannya kampanye yang dilakukan oleh oknum tertentu.
"Ada 18 laporan, baik laporan temuan maupun penelusuran informasi, yang di antaranya mengarah pada keterlibatan ASN dan upaya penghalangan selama kampanye," jelas Tabroni kepada wartawan pada Senin, 25 November 2024.
Dari total laporan yang diterima, 13 di antaranya telah ditindaklanjuti sesuai prosedur, sementara tiga laporan lainnya dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk diproses lebih lanjut. Beberapa laporan, seperti yang berkaitan dengan debat di Bandung, dialihkan ke Bawaslu Jawa Barat (Jabar) karena lokus kejadian yang berada di luar wilayah Indramayu.
"Beberapa laporan kami registrasi, namun ada juga yang kami alihkan, seperti kasus debat yang terjadi di Bandung, karena itu bukan wilayah kami," tambah Tabroni.
Meskipun begitu, hingga memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Indramayu belum menerima laporan pelanggaran baru yang diajukan oleh pasangan calon maupun tim pendukung. "Selama masa tenang ini, kami hanya menerima informasi saja, belum ada laporan yang diajukan secara resmi," ujar Tabroni.
Dalam masa tenang, yang berlangsung hingga hari H pencoblosan, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang dapat merusak integritas dan keadilan Pilkada. Bawaslu Indramayu pun terus mengawasi ketat untuk memastikan pemilihan berjalan dengan fair, transparan, dan bebas dari pelanggaran hukum. (Wira)
0 comments:
Posting Komentar