Surakarta - Dalam upaya mendukung pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam pengolahan makanan, Babinsa Kepatihan Wetan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Budiono melaksanakan kegiatan pendampingan sosialisasi kewirausahaan yang dihadiri oleh Panguyuban pelaku UMKM. Kegiatan ini diselenggarakan oleh LPMK dan sebagai Narasumber Ibu Nurhidayah bertempat di Pendopo Kelurahan Jl. Sutan Syahrir No.26 Kelurahan Kepatihan Wetan Kec Jebres,Rabu ( 06/11/2024 )
Ditegaskan Budiono kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, dan pendampingan terkait marketing bagi pelaku UMKM, terutama yang bergerak di bidang pengolahan makanan. Hal ini penting agar para pelaku usaha menyadari dampak positif Marketing dan branding terhadap keputusan konsumen dalam membeli produk yang dijual, sehingga dapat meningkatkan penjualan mereka.
Sertu Budiono menjelaskan juga pentingnya Sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI. Dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, diatur bahwa setiap produk yang beredar harus memiliki sertifikat halal.
"Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku usaha mikro dan kecil juga diwajibkan untuk melakukan sertifikasi halal berdasarkan pernyataan halal dari pelaku UMKM itu sendiri."terangnya.
"Dalam Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha mereka, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan."tukasnya.
Penulis : Arda 72
0 comments:
Posting Komentar