Ajak Pelajar Dijalan Yang Salah, Diduga  Aksel Galatang  Berkampanye menggunakan fasilitas Negara.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

LSM Harimau Dan Ormas Pemuda Pancasila  Kompak Kawal Dan Dukung  Debat publik  ke Dua Paslon Bugar Fahmi

Banjarnegara, JawaTengah Pilkada serentak tinggal beberapa hari lagi, demikian juga di kabupaten Banjarnegara, kedua paslon  no urut satu pa...

Postingan Populer

Selasa, 12 November 2024

Ajak Pelajar Dijalan Yang Salah, Diduga  Aksel Galatang  Berkampanye menggunakan fasilitas Negara.


Bitung - Diduga Axel Galatang  Mengarahkan, siswa siswi. Untuk mendukung salah satu paslon. HH-RM. Kalian adalah penerus-Bangsa Yang Tau Mana Yang Baik dan Mana Yang buruk, dan parahnya Para Siswa/i diduga diarahkan mendukung Paslon dibangunan yg berdiri ditanah milik pemerintah.

Untuk. Itu diminta kepada Dinas pendidikan provinsi," Untuk dapat memantau, siswa - siswi yang ada di. Kota Bitung.Termasuk Disetiap sekolah, SMA SMK. Agar tidak, terganggu dan tidak. Terkontaminasi dengan cara - cara apa yang ditunjukkan oleh Aksel.

Daseng Mapalus jadi tempat konsolidasi Paslon dua, HH-RM padahal tempat ini dibangun dilahan milik Pemerintah bukan untuk, mengkampanyekan, gerakan siswa siswi, SMA SMK. Di kota Bitung, 

Apa yang di ajarkan aksel kepada siswa siswi, adalah hal.yang salah dan ini akan menjadi dampak yang sangat terpengaruh kepada siswa - siswi pelajar 
pada saat pendidikan sekolah menengah atas SMA-SMK yang ada di kota Bitung Sulawesi utara.

Aksel dalam hal ini sebagai ketua OSIS
Yang seharus nya mengajarkan cara yang baik berkaitan dengan masa depan siswa, dalam hal ini,  "aksel justru malah merusak dunia pendidikan kepada  siswa siswi  pelajar, dengan terang- terangan
Aksel mangajak dan Kampanyekan salah satu paslon yang ada di kota bitung 
di hadapan siswa - siswi,

"Untuk itu di minta kepada pemerintah provinsi Sulut dan dinas pendidikan Sulut, panggil dan Periksa jika perlu Copot aksel sebagai ketua OSIS, di kota bitung,

Hal ini sudah menjadi perbincangan publik terkait siswa -siswi yang diajak oleh ketua OSIS untuk mendukung salah satu paslon seharusnya, "AG  alias aksel ajak siswa- siswi dalam hal belajar mengajar terkait  dunia pendidikan 
Bukan dunia politik praktis,

Beberapa  siswa -siswi tersebut saat  saat temui awak media,  tidak mau menyebut  satu persatu  nama mereka, "menyampaikan bahwa, hal itu benar dan kami sebagai siswa-siswi pelajar tidak faham dengan apa yang di ajarkan oleh pak, aksel ketua OSIS, "tandasnya


Editor/FM, 89

21 komentar:

  1. berita ini palsu, Abang axsel tidak pernah mengarahkan siswa-siswi di kota Bitung untuk memilih pasangan calon manapun, dan hampir rata-rata di dalam foto tersebut belum memiliki hak untuk memilih

    BalasHapus
  2. BERITA PALSU!!
    Foto ini bukan dalam rangka mendukung sebuah Paslon tertentu namun kami sebagai siswa hanya datang membicarakan tentang Perjalanan kami sesudah lepas jabatan sebagai mantan Pengurus OSIS. Berita ini hanya mencemarkan nama baik Axsel Galatang bahkan kami sebagai siswa. Pembicaraan yang dilakukan bukan tentang politik!! Kami pun yang berada di foto ini belum semua sudah mempunyai HAK UNTUK MEMILIH!!!! Kami sebagai siswa merasa dirugikan, maka kami MEMOHON agar berita ini di TAKE DOWN! Karena ini berita palsu serta pencemaran nama baik. BISA KAMI LAPORKAN HAL INI!!!

    BalasHapus
  3. Sebagai lembaga yang membahas tentang kebenaran SEHARUSNYA diriset terlebih dahulu karena dalam foto ini bukan KETUA OSIS SEKOTA BITUNG!! Mohon oknum yang mengangkat berita ini agar bisa menkonfirmasi tentang kejanggalan masalah ini. LEMBAGA YANG MEMBAHASA BERITA PALSU! JANGAN PERCAYA SITUS INI LAGI.

    BalasHapus
  4. JUGA, kami tidak pernah bertemu dengan PIHAK MEDIA MANAPUN!!! JANGAN BERBOHONG, KAMI SISWA TIDAK MAU DIRUGIKAN HANYA KARENA HAL INI!!!

    BalasHapus
  5. Saya tegaskan BERITA INI HOAXX! karena siswa dan siswi tidak pernah bertemu dengan awak media, dan kami tidak pernah diajarkan untuk memilih pasangan calon siapapun!!

    BalasHapus
  6. JUGA, Pose angka 2 karena kami berasal dari SMA NEGERI "2" BITUNG!! BERITA HOAX. #LINDUNGIABANG #TOLAKBERITAHOAX #BUSERPRESISIBERBOHONG

    BalasHapus
  7. JIKA KAMI BERTEMU AWAK MEDIA. LAMPIRKAN FOTO/REKAM SUARA KAMI MEMBALAS MEREKA!! PEMBOHONG. KAMI LELAH DIBUAT SEPERTI INI

    BalasHapus
  8. JIKA ANDA MEMBENCI AXSEL GALATANG. JANGAN BAWA KAMI PEMBOHONG!!

    BalasHapus
  9. Seseorang dianggap melakukan fitnah apabila melakukan penghinaan nama baik, namun tidak dapat membuktikan kebenarannya atau apa yang dituduhkan terdakwa ternyata tidak benar. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 434 ayat (1) UU 11/2023.

    BalasHapus
  10. BERITA PALSU, sebagian besar siswa/i di foto itu belum bisa untuk memilih paslon. dan abang tidak pernah mengajarkan siswa/i seperti apa yang dikatakan di dalam berita PALSU ini. berita yang tidak tau mendapat informasi darimana, malah seenaknya mencemarkan nama baik orang.

    BalasHapus
  11. MIRIS, MENGANGKAT BERITA MIRING PADAHAL LEMBAGA NEGARA 🤣🤣

    BalasHapus
  12. BERITA TIDAK TAU ASAL USUL NYA DARIMANA, seenaknya mengiring opini sendiri!!

    BalasHapus
  13. Kami saja sehabis pertemuan dengan Abang axsel, tidak ada sama sekali awak media yang mewawancarai kami, kami hanya memakan bakso di depan Indomaret, lalu pulang ke rumah masing masing, JANGAN SEMBARANGAN MEMBUAT BERITA TANPA TAU APA YANG SEBENARNYA TERJADI, SEKALI LAGI KAMI BISA MELAPORKAN ANDA DI PIHAK BERWAJIB KARENA INI TERMASUK PENCEMARAN NAMA BAIK!!

    BalasHapus
  14. JANGAN MENYEBAR BERITA HOAX, INI ADALAH BERITA YANG PALSU, KAMI BISA MELAPORKAN KARNA INI SUDAH MASUK DALAM PENYEBARAN BERITA HOAX DAN PENCEMARAN NAMA BAIK. seharusnya cari tau dulu kebenarannya jangan menyebar berita yang tidak benar. KAMI TIDAK PERNAH BERTEMU DENGAN AWAK MEDIA UNTUK MEMBERIKAN PERNYATAAN. #HOAX

    BalasHapus
  15. Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    BalasHapus
  16. SEJAK KAPAN WARTAWAN BERTEMU DENGAN KAMI????

    BalasHapus
  17. Penulis berita ber onani dlm menulis

    BalasHapus