Indramayu, 14 Oktober 2024 – Proyek rehabilitasi ruang kelas di Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Sindang Kabupaten Indramayu menuai tanda tanya. Setelah dua minggu pelaksanaan, papan informasi proyek yang seharusnya dipasang tidak kunjung terlihat, menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi anggaran dan detail pekerjaan.
Ketika awak media mengunjungi lokasi, salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan, “Kami sudah bekerja dari pembongkaran hingga sekarang. Untuk masalah anggaran, kami tidak paham. Mengenai papan informasi, mungkin nanti akan dipasang.”
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 3 Sindang, Ani Hanifah, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima manfaat dari proyek tersebut. Ia menambahkan bahwa pelaksana pekerjaan belum pernah menemui dirinya setelah awal proyek, dan hanya pihak konsultan yang berkomunikasi. “Saya sudah meminta RAB (Rancangan Anggaran Bangunan) kepada Dinas Pendidikan, tapi hingga kini belum diberikan. Bagaimana saya bisa mengontrol pekerjaan ini jika RAB saja tidak ada?” ujarnya.
Kekhawatiran tidak berhenti di situ. Selain absennya papan informasi, para pekerja juga tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar keselamatan kerja. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 87 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pelaksana dan pengawas proyek memiliki tanggung jawab untuk menegur dan memberikan sanksi tegas jika aturan tidak dipatuhi.
Dengan demikian, muncul pertanyaan mendasar: ke mana anggaran untuk keselamatan K3 yang seharusnya ada dalam RAB proyek ini? Jika pekerja tidak mendapatkan APD, maka ada dugaan serius bahwa anggaran tersebut disalahgunakan.
Kondisi ini menuntut perhatian semua pihak terkait, agar proyek rehabilitasi ini dilaksanakan dengan transparan dan sesuai standar keselamatan, demi menjaga kesejahteraan para pekerja dan memastikan kualitas pendidikan yang layak bagi siswa. (Wira Hadiyono)
0 comments:
Posting Komentar