Majalengka - Kelompok motor dengan kesadaran penuh membubarkan diri. Ikrar untuk tidak lagi berbuat melanggar hukum lewat kelompok geng motor disampaikan di Mapolsek Jatiwangi, Senin (21/10/2024) dini hari
Ikrar Kelompok motor ini disampaikan dihadapan Kapolsek Jatiwangi AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H yang didampingi Panit Reskrim Polsek Jatiwangi IPDA Rd. Panji Purbaya, S.H
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.IK., M.H., M.Si., CPHR melalui Kapolsek Jatiwangi AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H menerangkan "Aksi kelompok motor yang melakukan tawuran sudah sangat meresahkan masyarakat"
Unit Samapta Polsek Jatiwangi dan Unit Reskrim Polsek Jatiwangi Polres Majalengka yang sedang patroli di malam hari mengamankan 15 anggota kelompok motor Jatiwangi Misterius dan kelompok motor 24 jam.
"Semalam, kami mengamankan 15 anggota kelompok motor Jatiwangi Misterius dan Kelompok motor Jatiwangi 24 Jam yang akan melakukan tawuran, kemudian mereka dengan sadar mengakui kesalahannya dan bersedia untuk membubarkan kelompok motornya"
Dari hasil pemeriksaan, mereka rata-rata berusia dibawah 18 tahun, orangtua para pelaku tawuran, sudah dipanggil untuk dilakukan pembinaan.
"Masih anak-anak remaja. Kami pulangkan mereka ke orangtuanya. Kepada orang tuanya, kami minta dilakukan pembinaan hingga anak-anak remaja tersebut tidak lagi masuk kelompok motor dan terlibat tawuran atau aksi kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat," pungkas Kapolsek
((Bang keling))
0 comments:
Posting Komentar