Polres Indramayu Ungkap Kasus Perjudian Online, Seorang Tersangka Ditangkap

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Angin Kencang Terjang Rumah Warga di Desa Jaraksari, Wonosobo, Atap Rumah Terlepas

Wonosobo, – Pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, angin kencang yang melanda wilayah Desa Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, me...

Postingan Populer

Rabu, 30 Oktober 2024

Polres Indramayu Ungkap Kasus Perjudian Online, Seorang Tersangka Ditangkap

Indramayu - Sat Reskrim Polres Indramayu, di bawah Polda Jabar, berhasil menangkap seorang pria berinisial AKD (44 tahun) yang diduga terlibat dalam perjudian online. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang kredibel. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AKD, yang diketahui telah mempromosikan situs perjudian sejak tahun 2022 melalui aplikasi chat. Di awal tahun 2024, tersangka mulai aktif memasarkan judi online melalui akun media sosial Facebook.

"Dari kegiatan ini, AKD memperoleh keuntungan sekitar Rp35 juta, yang digunakan untuk bermain judi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit tablet Samsung Tab A, beberapa ponsel (ITEL, Samsung Galaxy), dan laptop Acer tipe Aspire 3. Selain itu, buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka juga diamankan sebagai bukti aktivitas perbankan terkait perjudian.



AKD dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis KUHPidana. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar sesuai aturan UU ITE, serta denda tambahan hingga Rp10 juta berdasarkan ketentuan KUHP.

Kapolres Indramayu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, baik online maupun konvensional. "Perjudian tidak membawa manfaat dan justru menimbulkan kerugian. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi aktivitas ini dan melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka," jelasnya.

Polres Indramayu berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian online sesuai instruksi Presiden terpilih dan Kapolri. "Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Indramayu yang bebas dari perjudian dan aman bagi semua warganya," tutup AKBP Ari Setyawan Wibowo. (Wira Hadiyono)

0 comments:

Posting Komentar