Polres Indramayu Tangkap 12 Tersangka Narkoba, Komitmen Bersih Narkoba Terus Ditegaskan

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Dalam rangka Hari jadi Humas Polri ke 73 Kapolres Rohul Mengadakan Syukuran Dengan Insang Pers

Rokan Hulu Pasir Pangaraian  =Dalam memeriahkan Hari jadi Humas polri ke 73 ini Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono Sik MH, sengaja mengu...

Postingan Populer

Rabu, 30 Oktober 2024

Polres Indramayu Tangkap 12 Tersangka Narkoba, Komitmen Bersih Narkoba Terus Ditegaskan

Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, di bawah Polda Jabar, berhasil mengamankan 12 tersangka dalam kasus narkotika sepanjang bulan Oktober 2024. Ini merupakan langkah nyata dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya untuk menciptakan wilayah hukum yang aman dan bebas dari narkoba. "Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah kami," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024).

Dari total 12 tersangka yang ditangkap, sembilan di antaranya terkait penyalahgunaan sabu, sementara tiga lainnya terlibat dalam peredaran obat keras. Tersangka yang diamankan adalah WA alias O (49), MA alias AI (43), HY (45), A (37), RD (20), WW (21), HP (28), MS alias S (36), A alias E (51), S alias U (37), dan S alias T (37). Mereka ditangkap di berbagai kecamatan, termasuk Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 68,32 gram sabu, 3 gram ganja, dan 18.367 butir obat keras dari berbagai jenis, termasuk Heymer, Trihex, Dobel Y, Dextro, dan Tramadol. Selain itu, 11 unit telepon genggam, empat kendaraan roda dua, dan satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba juga diamankan.



Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka meliputi penjualan dan penyalahgunaan narkotika, serta peredaran obat keras tanpa izin edar. Mereka yang terlibat sebagai pengedar akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mulai dari empat hingga 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

Sementara itu, pengedar obat keras tertentu dapat dikenakan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk para pengguna narkoba, pasal yang dikenakan adalah Pasal 127 Ayat (1) Huruf A dalam UU Narkotika, di mana mereka akan dirujuk untuk rehabilitasi oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba demi menciptakan Indramayu yang lebih aman dan bersih dari narkoba," tegas AKBP Ari Setyawan Wibowo. Polres Indramayu berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan mendukung program rehabilitasi bagi para pengguna. (Wira Hadiyono)

0 comments:

Posting Komentar