Palangkaraya Kalteng
Tgl 31 Oktober 2024 .
Buser Presisi Kalteng .
Polres Gunung Mas - menuturkan Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, Polres Gunung Mas kembali menunjukkan komitmennya dengan mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba, Kamis (31/10/24) pukul 15.30 WIB.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., merilis keberhasilan pengungkapan kasus tersebut yang terjadi selama periode Juni hingga Oktober 2024 bertempat di lobi Kantor Polres Gunung Mas. Pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Gunung Mas dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya.
"Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman narkoba. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aktif melaporkan segala indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar," ujar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K.
Sebanyak 11 kasus narkoba berhasil diungkap di enam kecamatan berbeda di Kabupaten Gunung Mas seperti Mihing Raya: 2 kasus, Tewah: 3 kasus, Rungan: 2 kasus, Kurun: 1 kasus, Manuhing: 2 kasus, dan Sepang: 1 kasus.
Dari pengungkapan tersebut, 14 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 10 laki-laki dan 4 perempuan. Sat Narkoba Polres Gunung Mas juga menyita barang bukti narkoba dengan berat kotor mencapai 119,63 gram, senilai Rp239.260.000.- (dua ratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)
“Modus operandi para tersangka bervariasi dan tidak menunjukkan adanya keterkaitan antar tersangka. Mereka beroperasi secara individual dan tidak tergabung dalam satu jaringan,” pungkasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Dengan mengungkap kasus ini, Polres Gunung Mas diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 587 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, merupakan gabungan hasil pengungkapan periode Juni-Oktober 2024.,tutur Kapolres Gumas.
Buser presisi Kalteng (irawatie)
0 comments:
Posting Komentar