Ketum Makatana Minahasa Desak Kapolda Evaluasi Kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Bitung.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Mantapkan Kedisiplinan Linmas, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Purwodiningratan Bersenergi Berikan Pelatihan PBB

Surakarta - Babinsa Kelurahan Purwodiningratan Koramil 04/Jebres kodim 0735/Surakarta Serka Suparno dan Serda Indra bersama dengan Bhabinkam...

Postingan Populer

Sabtu, 26 Oktober 2024

Ketum Makatana Minahasa Desak Kapolda Evaluasi Kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Bitung.



Bitung, Sulawesi Utara - Kinerja Polres Bitung kembali menuai sorotan dari Ketua Umum Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa, Alvis Metrico Sumilat, terkait laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Herman Loloh melalui kuasa hukumnya. Laporan tersebut tercatat dalam Nomor Laporan Polisi: LP/B/393/V/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 20 Mei 2023. Perkara yang dilaporkan  yang terjadi pada Agustus 2022 dengan terlapor PT MSM/PT TTN, dan mencakup dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sesuai Pasal 385 dan/atau Pasal 167 serta Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pernyataannya, Alvis Metrico Sumilat menyoroti lambatnya proses pemeriksaan terhadap terlapor PT MSM/PT TTN oleh Polres Bitung. Ia mempertanyakan kinerja pihak kepolisian yang hingga saat ini belum melanjutkan laporan tersebut ke tahap penyidikan. "Sikap Polres Bitung yang belum menindaklanjuti laporan Herman Loloh ini patut kami pertanyakan. Kami menilai kinerja Polres Bitung, terutama Kapolres dan Kasat Reskrim, tidak produktif dalam menangani kasus ini," ujar Alvis.

Lebih lanjut, Alvis menekankan bahwa sebagai lembaga negara yang mendapatkan amanat berdasarkan undang-undang, sudah seharusnya Polres Bitung bekerja dengan profesional dan memperlakukan semua warga negara sama di muka hukum. "Bukan mendiamkan laporan hingga satu tahun lima bulan tanpa adanya kejelasan. Hal ini menunjukkan ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip dasar hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (1) dengan jelas menyatakan bahwa "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Hal ini dipertegas dalam Pasal 28D ayat (1) yang menyebutkan "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Regulasi tersebut memastikan tidak ada diskriminasi dalam proses penegakan hukum bagi setiap warga negara.

Alvis berharap Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, segera mengambil langkah untuk mengevaluasi dan memeriksa kinerja Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, dan Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama, S.Tr.K.,S.I.K.terkait kasus ini. 
"Kapolda Sulut sudah sepantasnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Bitung. Kami harap evaluasi ini bisa memberi keadilan kepada Herman Loloh dan menunjukkan bahwa hukum di negara ini masih berjalan dengan baik dan benar," pungkasnya.



Laporan dugaan penyerobotan tanah ini telah berproses di kepolisian selama satu tahun lima bulan, dan hingga saat ini belum ada perkembangan berarti terkait proses penyidikan. Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat terkait komitmen Polres Bitung dalam menjalankan tugas dan amanat undang-undang.


Editor/FM.89

0 comments:

Posting Komentar