DIduga PT. BA Salurkan Harga Solar Industri Dibawah Harga Het

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-...

Postingan Populer

Minggu, 27 Oktober 2024

DIduga PT. BA Salurkan Harga Solar Industri Dibawah Harga Het

INDRAMAYU-  Peredaran BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar HSD di Pelabuhan Karangsong Indramayu oleh salah satu transportir PT. BA  dipertanyakan, diduga terendus harga yang ditawarkan oleh BA cukup memikat Juragan Kapal, minggu (27/10/2024). 

Menurut salah satu narasumber yang merupakan warga setempat NR (Inisial) menjelaskan, harga yang ditawarkan cukup murah dikisaran harga Rp.10.100 per liter. Ia juga mengendus adanya dugaan koordinasi kepada oknum yang membekingi aktifitas peredaran solar subsidi harga ekonomis.

Diduga arganya sekitar Rp. 10.100 hingga Rp. 10.200, aneh. Masa HSD harganya segitu, itu solar dari mana, solar jenis apa" terangnya.

Pelaku dapat dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP pidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.

Saat dikonfirmasi terkait pendistribusian solar jenis HSD kepada pengemudi ED (Inisial) mengatakan, dirinya tidak tau apa apa terkait PO (Purchase Order) ia hanya sebagai pengemudi, lebih lanjut di singgung soal surat jalan serta dokumen kelengkapan loading, ia mengalihkan kepada Hasan sebagai pengurus dari PT. BA.

"Dokumen semuanya sama Pak Hasan di kantor, saya tidak pegang, " ucapnya.

PT. BA saat ini menerima PO dari salah satu Kapal Nelayan KM. AI 4 8000 liter. Diketahui harga solar jenis HSD per 2024 saat ini khusus di Region 1 Pulau Jawa dikisaran Rp. 21.500. Terkait peredaran solar HSD dibawah standar awak media akan menginformasikan kepada Diskrimsus Polda Jabar untuk mendalami dan segera menindaklanjuti.

((Bang keling/tim))

0 comments:

Posting Komentar