Diduga Hubungan Keluarga dan Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Dilapor ke DKPP

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

TMMD Sengkuyung Tahap IV TA.2024, Langkah Nyata Kodim 0735/Surakarta Wujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah

Surakarta - Bertempat di Halaman UNIBA Jl. Agus Salim No.10 Kelurahan Sondakan Kecamatan Laweyan telah dilaksanakan Upacara Penutupan TNI Ma...

Postingan Populer

Kamis, 31 Oktober 2024

Diduga Hubungan Keluarga dan Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Dilapor ke DKPP



BATU BARA, Buser Presisi.Com - Diduga karena hubungan keluarga dan melanggar kode etik. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Batu Bara, Erwin, dilaporkan Tim Pemenangan Paslon nomor urut 02 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sebab, Paslon nomor urut 1 Darwis, yang merupakan paman kandung dari Ketua KPU kabupaten Batu Bara, Erwin." Kata Nazli Aulia, selaku Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2, Selasa (29/10/2024).

Mengutip detikSumut, Kamis (31/10/2024). Bahwa informasi berkembang, didalam Pilkada serentak tahun 2024, Darwis Paslon nomor urut 1  diduga Paman kandung dari Erwin selaku Ketua KPU Kabupaten Batu Bara.

"Laporan ke DKPP itu kami lakukan, sebab Darwis adalah paman kandung, adik dari ibu kandung Erwin Ketua KPU Kabupaten Batu Bara, yang menurut kami telah melanggar kode etik didalam Pilkada tahun 2024." Ungkap Nazli.

Kemudian bukti laporan ke DKPP terlihat sebagai tanda terima laporan: 585/08-29/SET -02/X/2024. Dan laporan itu diterima staf di DKPP oleh Leon Filman pada siang hari.

"Tim Bahar- Syafrizal menilai, kalau Erwin telah melanggar beberapa pasal didalam Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017, pasal 11, 14 dan pasal 15." Papar Nazli Aulia.

Tak hanya itu, Nazli menegaskan, karena baru tahap pendaftaran, Erwin sudah menampilkan keberpihakan kepada paman kandungnya. Dengan bukti waktu pendaftaran melebihi limit yang ditentukan.

"Saat pelaksanaan pendaftaran Pilkada 2024, ada 3 hari waktu pendaftaran. Hari pertama dan hari kedua berakhirnya pukul 16.00 Wib. Sementara hari kedua itu, pamannya mendaftar ke KPU melewati 15 menit, yaitu pukul 16.15 Wib, namun didalam pemberitaan dibilangnya jam 15.59 Wib dengan bantahan LO nya sudah datang terlebih dahulu," Jelas Nazli.

Nazli meminta, dirinya berharap agar laporannya segera diproses oleh DKPP. "Karena penyelenggara Pemilu mempunyai tanggung jawab besar dan memastikan transparansi untuk menjamin kepercayaan publik." Tutupnya.

Selanjutnya perlu diketahui, bahwa Pilkada Kabupaten Batu Bara tahun 2024 diikuti oleh tiga Paslon. Darwis-Oky Iqbal Frima, diusung Partai Nasdem dan Partai Demokrat dengan nomor urut 1. 

Kemudian Paslon Baharuddin Siagian-Syafrizal, diusung Partai PKS, PAN, PKB, Gerindra, PPP, Perindo, dan PBB dengan nomor urut 2.  Dan Paslon Zahir-Aslam Rayuda, diusung Partai Hanura, PDIP, dan Partai Ummat, dengan nomor urut 3. (SURYONO).

0 comments:

Posting Komentar