Rokan Hilir. Terkait dengan pelantikan pejabat sementara (PJS) untuk jajaran Pemerintah Desa se-kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau, yang telah di laksanakan pada jum’at 18 Oktober 2024 tampaknya menimbulkan pertanyaan.
ASN yang telah diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Mereka memiliki nomor induk pegawai secara nasional sebagai tanda resminya menjadi pegawai negara. Sementara ASN diangkat menjadi pegawai tetap dalam perjanjian kerja.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja serta yang bekerja di instansi pemerintah.
Pasalnya, salah satu PJS penghulu di Rokan Hilir, tepatnya di Kepenghuluan Suak Air Hitam, di ketahui bahwa PJS tersebut berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara(ASN) di Rokan Hilir, nyatanya ikut di ganti.
Hal itu sesuai dengan keterangan dari Syafrizal, yang mana sebelumnya, Syafrizal adalah ASN di Rokan Hilir, yang telah di lantik untuk menjalankan tugasnya sebagai PJS di Kepenghuluan tersebut. Mirisnya, terhadap pergantian PJS penghulu ini dirinya Syafrizal juga di non aktifkan setelah ada pelantikan terhadap PJS yang baru.
Dalam keterangan Syafrizal, dirinya membenarkan bahwa dirinya tak lagi di tunjuk sebagai PJS di Kepenghuluan Suak Air Hitam. ” Iya, saya sekarang sudah bukan lagi PJS penghulu di Kepenghuluan Suak Air Hitam ” ucap Syafrizal secara singkat saat di konfirmasi jum’at 18 Oktober 2024.
Sementara itu, H. Sulaiman, menyebutkan” dasar dari pelantikan PJS penghulu ini serta mengantikan posisi PJS sebelumnya,iyalah harus berasal dari golongan ASN, bukan PPPK ” ucap H. Sulaiman yang sa’at ini menjabat sebagai PLT Kepala Daerah, Pemkab Rokan Hilir.
Untuk itu, jelas Sulaiman”, PPPK tidak layak menjadi PJS penghulu, jadi kita sisir mana yang PJS PPPK kita ganti,dan hal tersebut di benarkan oleh Undang-undang, terlepas pelantikan ini, saya berharap kepada seluruh jajaran ASN agar bisa netralitas dalam menghadapi momen pilkada di beberapa waktu mendatang” Ucap Plt kepala Daerah sa’at di wawancarai oleh sejumlah wartawan “
Sementara itu, jika mendengar keterangan dari PLT kepala daerah itu, di duga kuat ada kejanggalan, hal tersebut terbukti, atas dasar keterangannya sendiri, yang menyebutkan bahwa PJS penghulu harus dari kalangan ASN, sementara, PJS penghulu Suak Air Hitam yang telah di lantik sebelumnya, merupakan ASN di Rokan Hilir.
Pasal 87 ayat (4) UU ASN, PNS bisa diberhentikan atau dipecat jika dihukum penjara atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kriminal kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Jurnalis Husin Tanjung
0 comments:
Posting Komentar