Surakarta - Dewan Syariah Kota Surakarta melakukan audiensi dengan Satpol PP Solo, Rabu, (02/10/2024) sekira pukul 13.30 WIB. Audiensi dilakukan di Kantor Satpol PP Solo, berdasarkan laporan dari DSKS Nomor 020/DSKS/IX/2024, tanggal 25 September 2024, tentang: Permohonan Audiensi, Evaluasi Implementasi Perwali 12 Tahun 2009; Penutupan Toko Miras.
Hadir perwakilan dari DSKS antara lain Endro Sudarsono dan Agus Junaidi. Kemudian perwakilan MUI, Gus Burhan dan Awod, sedangkan dari Satpol PP Solo dihadiri Didik.
Adapun dasar audiensi dimaksud yakni Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Nomor 4 Tahun 1972 Tentang Penjualan Dan Pemungutan Pajak Atas Izin Penjualan Minjuman Keras. Selanjutnya Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pembinaan, Pengawasan, Monitoring Evaluasi dan Pemberian Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) di Kota Surakarta.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Humas DSKS, Endro Sudarsono kepada media ini, Jam'at, 4 Oktober 2024, pelaksanaan penertiban dilakukan dua tahap. Tahap pertama pada Sabtu, 28 September 2024 pukul 20.00 WIB di Kota Surakarta meliputi daerah Kemlayan (Kec. Serengan), Nusukan (Kec. Banjarsari) dan wilayah Mojosongo.
"Selanjutnya kedua, pada Minggu, 29 September 2024 pukul 20.00 WIB di Kota Surakarta meliputi daerah Panularan dan Jajar (Laweyan)," jelas Endro Sudarsono.
Lanjut dia, adapun hasil penertiban tersebut, tim melakukan pemantauan di 12 tempat yang terindikasi menjual minuman beralkohol dan ditemukan 7 (tujuh) tempat masih beroperasi dan tidak sesuai aturan, dan 5 (lima) lainnya tutup.
Adapun pelanggaran yang dilakukan antara lain belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SIUP-MB - Berada di dekat Rumah Ibadah, Sekolahan dan Pemukiman Penduduk, sehingga outlet tersebut dilarang. melakukan operasional sampai memperoleh perizinan.
"Satpol PP melalui PPNS melakukan tindakan penyitaan Minuman Beralkohol golongan B dan C sejumlah 82 botol dengan berbagai merk pada outlet yang tidak menunjukan perizinan," sebutnya.
"Terhadap 7 (tujuh) outlet penjualan Minuman Beralkohol yang tidak sesuai perijinan tersebut selanjutnya diundang di Kantor Satpol PP pada Hari Senin, 30 September 2024 guna dilakukan pembinaan untuk mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan apabila tetap melanggar ketentuan tersebut akan dilakukan proses penutupan operasional. Hasil barang bukti pengamanan minuman beralkohol akan diteruskan ke sidang tipiring," tandasnya.
Penulis : Arda 72
0 comments:
Posting Komentar