Cegah Konflik Tenurial, Perhutani Bersama Pemda Indramayu Lakukan Tracking Tapal Batas

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Cegah Konflik Tenurial, Perhutani Bersama Pemda Indramayu Lakukan Tracking Tapal Batas

Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan  pemeriksaan tapak batas dalam rangka p...

Postingan Populer

Kamis, 31 Oktober 2024

Cegah Konflik Tenurial, Perhutani Bersama Pemda Indramayu Lakukan Tracking Tapal Batas

Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan  pemeriksaan tapak batas dalam rangka penegasan batas  wilayah Kabupaten Indramayu dengan Kabupaten Majalengka. 

Batas Administratif Kabupaten tersebut berada didalam kawasan hutan petak 20 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Jatimunggul Selatan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jatimunggul, pada hari Kamis 31 Oktober 2024

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Administratur KPH Indramayu Mursid beserta jajaran, Pj Bupati Indramayu  Dedi Taufik Kurohman didampingi Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kabupaten Indramayu, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Cikedung, dan Tokoh Masyarakat Desa Loyang.

Dalam kegiatan tersebut Mursid menyatakan atas nama Perhutani KPH Indramayu siap  mendukung pelaksanaan pemeriksaan tracking batas wilayah administratif Kabupaten yang terletak didalam kawasan hutan.

"Perhutani KPH Indramayu selalu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten  beserta jajaran guna terlaksananya penegasan batas di masing-masing desa dalam kawasan hutan di Perhutani KPH Indramayu 
dan semoga kegiatan ini berjalan lancar," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama Dedi Taofik Kurohman menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Perhutani KPH Indramayu yang telah hadir dalam acara Penegasan Pemeriksaan tracking Batas Wilayah Administratif Desa di kawasan hutan masing-masing.

"Kami beserta jajaran pemerintah Kabupaten Indramayu siap bersama Perhutani KPH Indramayu dalam penegasan batas wilayah administratif desa sesuai aturan teknis dan administrasi yang telah ditetapkan," pungkasnya. (Wira Hadiyono)

0 comments:

Posting Komentar