Tiga Pasangan Calon Kembalikan Berkas Tepat Waktu, KPU Indramayu Memulai Proses Verifikasi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kapolri Cek Kesiapan Terminal Hingga Wisata di Solo Jelang Nataru

Solo. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melakukan pengecekan kesiapan menghadapi libur Natal dan tahun baru (Nat...

Postingan Populer

Sabtu, 14 September 2024

Tiga Pasangan Calon Kembalikan Berkas Tepat Waktu, KPU Indramayu Memulai Proses Verifikasi

Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu telah memenuhi tenggat waktu dengan mengembalikan berkas perbaikan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Berkas-berkas tersebut kini sedang menjalani proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu.

Zaenal Masduki, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Indramayu, mengungkapkan bahwa ketiga paslon menyerahkan berkas perbaikan pada hari Minggu, 7 September 2024, yang merupakan batas akhir waktu pengembalian. "Para paslon mengembalikan berkas yang kami minta untuk diperbaiki pada hari terakhir batas waktu," jelas Zaenal Masduki pada Kamis, 12 September 2024.

Menurut catatan KPU, ketiga pasangan calon—Bambang Hermanto – Kasan Basari (Berkah) yang diusung oleh koalisi Golkar dan Gerindra, Lucky Hakim – Syaefudin (Lucky Sae) dari koalisi Nasdem dan PKS, serta Nina Agustina – Tobroni (Bermartabat) yang diusung oleh koalisi PDIP, PKB, Demokrat, dan Perindo—mengembalikan berkas perbaikan pada hari terakhir yang ditentukan. Jika mereka tidak menyerahkan berkas tepat waktu, mereka berisiko gugur dari pemilihan.

Berkas-berkas yang telah dikembalikan kini sedang diperiksa antara tanggal 6 hingga 14 September 2024. Selanjutnya, dari 15 hingga 18 September 2024, KPU akan menerima masukan dari masyarakat terkait berkas-berkas tersebut. Proses verifikasi terhadap masukan dan pengaduan masyarakat akan berlangsung hingga 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengumuman dan pengambilan nomor urut pada 23 September 2024. Semua keputusan akan melalui rapat pleno KPU yang dihadiri oleh Laision Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon.

"Kami akan memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Zaenal Masduki.

Jurnalis : W.H

0 comments:

Posting Komentar