Pengedar Narkoba Sabu dan Ekstasi Digulung Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Disandera, Polri Bebaskan Pilot Philip Dari Sandera KKB 1,5 Tahun

Setelah 1,5 tahun disandera, akhirnya pilot Philip yang disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya di wilayah Nduga berhasil dibebaskan. Polri me...

Postingan Populer

Jumat, 13 September 2024

Pengedar Narkoba Sabu dan Ekstasi Digulung Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menggulung tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam sebuah operasi di Pos Perbatasan Desa Pintu Alas, Kecamatan Babulmakmur, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah mobil Toyota Avanza akan melintas dari Medan menuju Aceh Tenggara dengan membawa narkotika. Menanggapi laporan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju perbatasan Lawe Pakam, Desa Pintu Alas, Kecamatan Babulmakmur.

Setelah menunggu di lokasi, tim Opsnal melihat sebuah mobil Toyota Avanza hitam yang melintas dari arah Tanah Karo, Sumatera Utara, menuju Kabupaten Aceh Tenggara. Saat mobil tersebut memasuki wilayah perbatasan Aceh Tenggara, anggota Opsnal langsung memberhentikan kendaraan yang dicurigai. Di dalam mobil, petugas menemukan tiga orang pria berinisial KA (43), warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, serta AQ (35) dan RP (27), keduanya berasal dari Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Setelah memperkenalkan diri, petugas meminta izin untuk menggeledah kendaraan, serta badan dan pakaian ketiga tersangka. dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu dan 18 butir pil ekstasi dari saku celana KA. Pria tersebut mengakui bahwa narkotika yang ditemukan adalah milik mereka bertiga.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 98,44 gram, 18 butir pil ekstasi dengan berat 6,38 gram, serta barang bukti lainnya termasuk mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1893 RA.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di kantor Polres Aceh Tenggara. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Agara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.

0 comments:

Posting Komentar