LSM Perkara Laporkan Pengulu Kute Sepakat Segenep Kecamatan Semadam, Dugaan Penyalah Gunaan Dana Desa Ke Kejari Aceh Tenggara

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kapolri Cek Kesiapan Terminal Hingga Wisata di Solo Jelang Nataru

Solo. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melakukan pengecekan kesiapan menghadapi libur Natal dan tahun baru (Nat...

Postingan Populer

Jumat, 13 September 2024

LSM Perkara Laporkan Pengulu Kute Sepakat Segenep Kecamatan Semadam, Dugaan Penyalah Gunaan Dana Desa Ke Kejari Aceh Tenggara


Buserpresisi II Kuta Cane Aceh Tenggara, Sehubungan dengan adanya Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( LSM PERKARA ) di Dampingi BPK Kute dan Perangkat Serta Tokoh Masyarakat, Kute Sepakat Segenep, Kecamatan Semadam, Jum'at Pagi, Tgl 13 September 2024, Melaporkan Kades/Pengulu Kute, Atas Dugaan Penyalah Gunaan Wewenang dan Penyalah Gunaan Dana Desa/Kute, TA 2022 dan 2023, ke Kejaksaan Negri Kutacane, Aceh Tenggara.

Izharuddin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( DPC LSM PERKARA ) Aceh Tenggara, Jumat Sore, Pada Media ini, Melalui Telepon Seluler Mengatakan, Pada Dasarnya, di Awal Bulan Agustus, Tim Lsm Perkara Bertemu Dengan Sekretaris BPK, dan Beberapa Perangkat dan Tokoh Masyarakat, Mereka Menyampaikan Keinginan Mereka Untuk Melaporkan Kades/Pengulu Kute Mereka, Melalui Lsm Perkara, ke Kejaksaan Negri Kutacane.

Menjelang Akhir Agustus, BPK Kute, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat, Desa/Kute Sepakat Segenep, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Menyampaikan Surat Pepmohonan dan Surat Kuasa, dan Data Dukungan Bahan Kelengkapan Laporan,  Pada Lsm Perkara, dan Meminta Bantuan Pada Lsm Perkara, Untuk Melaporkan Kades Mereka, ke Kejaksaan Negri Kutacane.

Izharuddin, Ketua Lsm Perkara, Dengan Kelengkapan Berkas, Pada Hari Jum'at Pagi, Tgl 13 September 2024, Dengan di Dampingi, Sekretaris dan Anggota BPK, Mewakili Perangkat dan Tokoh Masyarakat, Menyampaikan Berkas Untuk Melaporkan, Kades/ Pengulu Kute, Sepakat Segenep, Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penyalah Gunaan Dana Desa, Tahun Anggaran 2022 dan 2023, yang Diterima Oleh Kasi Intel Kejari, Setelah Melalui dan Diproses, Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( STSP ), dan Kasi Intel Akan Menindak Lanjuti Dalam Waktu Dekat, Jelas Ketua Lsm Perkara. Menurut Keterangan Awak Media Buserpresisi Kontak WhatsApp Dengan Ketua DPC LSM Perkara mengesahkan pemberitaan ini hingga Berita di tayangkan, Kuta Cane Aceh Tenggara Jum'at 13 September 2024.                      

Nara Sumber Izharuddin         Peliput MHD SABRI

0 comments:

Posting Komentar