Pengelolaan Dana Desa/Kute, Tahap ke III Tahun 2023, Senilai Rp 146.800.000,- Oleh Kadri Selaku Pj Pengulu Kute/ Kades Tanjung Lama, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, yang Begitu Tertutup dan Tidak Transparan, Sehingga Menimbulkan Kecurigaan di Kalangan Masyarakat, Besar Kemungkinan di Salah Gunakan.
Dari Penuturan Salah Seorang Warga Desa Tanjung Lama, yang Enggan Disebut Namanya, di Kantor Inspektorat, Rabu 4 September 2024, Akibat Pj Pengulu/Kades Tidak Transparan, Beberapa Masyarakat Secara Bersamaan, Menyampaikan Laporan ke Polres Aceh Tenggara, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa/Kute Tahap ke III Tahun 2023, diantaranya, Barang PKK, Posyandu, Sosialisasi Narkoba, Hut RI, Maulid Nabi, Israq Mizrat, Operasional Kute, Musrenbang dan Musdus Serta Kegiatan Lainnya, Selanjutnya Pihak Polres Melimpahkan ke Pada Inspektorat Untuk Melakukan Audit Khusus.
Setelah Mendapatkan SPT dari Inspektur, Pihak Tim Irbansus yang di Pimpin Oleh Mhd Amsar, Turun ke Desa/Kute Tanjung Lama Melakukan Cek Fisik, Dengan Mewawancarai Pihak yang Berkaitan Dengan Dana Tahap III, Tahun 2023, Lanjutan Cek Fisik, Maka Pada Hari ini Kami Selaku Pelapor, Rabu, 4 September 2024, di Undang Hadir Untuk Menghadiri Pemaparan Espos Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Kute Tanjung Lama.
Izharuddin, Ketua DPC LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( LSM PERKARA ) Aceh Tenggara, yang Dari Cek Fisik, Oleh Irbansus, Hingga Pemaparan Espos Hasil Laporan (LHP), Terus Mengikuti dan Turut Hadir Mendampingi Masyarakat, Dalam Pemaparan Oleh Tim Irbansus, yang di Pimpin Oleh Abd Kariman, Inspektur, Inspektorat, juga hadir Kadri Pj Kades, Sekretaris Kute/Desa, Bendahara Kute/Desa, Sekretaris Camat, Darul Hasanah, Beberapa Orang Tokoh Masyarakat Sebagai Pelapor.Turut Hadir.
Dalam Pemaparan Item Demi Aitem, Kadri Kades Hanya Terdiam, Tidak Dapat Menyanggah, Karena Banyak Kegiatan yang Tidak di Laksanakan, Sementara SPJ, Ada, Demikian Juga Halnya, Pada SPJ Kegiatan Peringatah HUT RI, Terdapat Tanda Tangan Imam Kute, Ironisnya Saat Cek Fisik di Lapangan, Sebelum Espos, Imam Kute Mengatakan Tidak Pernah Menanda Tangani SPJ, Tersebut, Dalam Espos 4 September 2024, di Aula Inspektorat, Dalam Pemaparan Terdapat Rp 115.000.000,- yang tidak dilaksanakan, akan tetapi memiliki SPJ, Izharuddin Menduga, Kadri Pj Pengulu Kute, Telah Merekayasa, SPJ, dan Memalsukan Tandatangan Dalam Surat Pertanggungjawaban, Serta Menggelapkan Uang Desa, Sebesar Lebih Dari Rp 115.000.000,-.
Izharuddin, Berharap, Apabila LHP, Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Kute Tanjung Lama, Dilimpahkan Inspektorat Nanti Ke Polres Aceh Tenggara, Kami Akan Tetap Mengawal, Agar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Dana Desa, Tanjung Lama, Dapat Diproses Sesuai Dengan Undang Undang yang Berlaku, Agar Masyarakt Desa Tanjung Lama Merasa Supermasi Hukum Berjalan Dengan Baik, Laporan Mereka Benar Adanya.
Dapat Kita Lihat, Dana Desa Tahap ke III, Tahun 2023, yang Nilainya Hanya Rp 146.800.000,-, Akan Tetapi di Duga Digelapkan Lebih Dari Rp 115.000.000,-, Bagai Mana Dengan Dana Desa Tahun 2024, yang Sedang Berjalan Saat ini, Tidak Menutup Kemungkinan, Lebih Besar Lagi yang akan di Gelapkan.
Tahap 3
Rincian Penerimaan
Nama Realisasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Jaminan Sosial Kepala Desa (Jaminan Ketenagakerjaan Pengulu Kute)
Rp 205.200
Jaminan Sosial Perangkat Desa (Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Kute)
Rp 3.488.400
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)
Operasional Pemerintah Desa (Honorarium Opertor Kute (2 Org x12 Bln))
Rp 18.000.000
Operasional Pemerintah Desa (Operasional Perkantoran)
Rp 15.000.000
Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan)
Terselengggaranya Administrasi Pertanahan (Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan)
Rp 18.385.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**
Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Pendataan IDM Berbasis SDGs Kute)
Rp 10.000.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)
Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kute/Pembahasan APBKute)
Rp 8.000.000
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)
Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler (Musyawarah Kute Lainnya (Musdus, Rembug Kute Non Reguler))
Rp 7.000.000
Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa
Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa (Inventarisasi Aset (SIPADES))
Rp 4.000.000
Pengembangan Sistem Informasi Desa
Terciptanya Sistem Informasi Desa (Pengelolaan SIstem Informasi Gampung (SIGAP))
Rp 4.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Penyediaan Biaya Koordinasi Pemerintah Kute)
Rp 8.701.400
Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Penyediaan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial)
Rp 6.000.000
Dukungan kegiatan seremonial di desa (Penyediaan Kegiatan Seremonial)
Rp 6.000.000
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Pemilihan Kepala Desa (Beasiswa S1 Bagi Aparatur Kute)
Rp 10.000.000
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa**
Saran/Prasarana PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Lainnya (Pembangunan Pagar TK Batu Mesusun Tanjung Lama)
Rp 97.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu (Mknan Tambahan, Kls Bumil, Lansia dan Honorarium Kader Posyandu))
Rp 26.500.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)
Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tipiring)
Rp 10.566.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **
Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD (Pengadaan Peralatan Kesehatan)
Rp 13.500.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)
Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Penyelenggaraan Informasi Publik Kute)
Rp 2.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Plat Dacker)
Rp 40.000.000
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga (Pembinaan Karang Taruna Kute)
Rp 20.000.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa
Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Fest Desa Tanjung Lama.
Pemalsuan Tanda Tangan Asli atau Palsu Itu Di ketahui oleh Orang yang di korbankan warga setempat dugaan Oknum kades untuk melengkapi SPJ, Pertanggug jawaban atas data yang di butuhkan, untuk laporan SPJ pertanggung jawaban supaya bisa penarikan dana desa selanjutnya, jelas terbukti fakta dan nyata bahwa dugaan tersebut singkron dengan dengan pernyataan ketika nara sumber memberikan penjelasan Di tempat tersebut, Undang-undang yang mengatur pemalsuan tanda tangan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
KUHP
Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa pelaku pemalsuan tanda tangan dapat dipidana penjara selama-lamanya 6 tahun. Pemalsuan tanda tangan termasuk dalam pemalsuan surat, yang dapat dilakukan jika pelaku membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk menggunakannya seolah-olah asli.
UU ITE
Pasal 35 UU ITE menyatakan bahwa pelaku pemalsuan tanda tangan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00.
Kemudian Selain pidana, pelaku pemalsuan tanda tangan juga dapat dituntut perdata oleh pihak yang dirugikan.
Pemalsuan tanda tangan dilakukan dengan tujuan agar pelaku dapat berpura-pura mengatasnamakan korban untuk mengesahkan, menyetujui, atau menyepakati suatu dokumen atau surat penting.
Terapkan Pemalsuan Tanda Tangan Sangat merugikan warga tersebut maka Sanksinya Pidana Hukum Pemalsuan Tanda Tangan Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun. Sementara Pasal 55 (1) KUHP menuliskan bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan
Hukumonline
Sanksi Pemalsuan Tanda Tangan dan Cara
Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun. Nara sumber Izharudin Peliput MHD SABRI
0 comments:
Posting Komentar