Beberapa gabungan Wartawan dalam kunjungan guna Konfirmasi pihak sekolah Terkait pemberitaan sebelumnya tentang dugaan pungli uang sekolah buku LKS di SMP Kita Membangun Tambusai Utara, terkait laporan orang tua siswa yang ditujukan kepada Bupati.
Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pihak Sekolah SMP Kita Membangun Tambusai Utara melalui Kasek (Kepala Sekolah) Sarmalinda Butar -Butar berjanji akan mengundang seluruh orang tua siswa untuk rapat untuk meluruskan masalah ini yang telah mencuat ke publik.
Pungli adalah salah satu bentuk korupsi. Apabila pungli dilakukan oleh, misal guru kepala sekolah, maka pelaku dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dilarang jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan bahwa komite sekolah tidak boleh atau melakukan pungutan pada murid, orang tua, atau wali murid," ujar Wartawan.
Kepala sekolah SMP Sarmalinda Butar Butar menyampaikan kepada Tim gabungan wartawan pada Sabtu (31/8/2024) di Kantor Kepala Sekolah di PT Tor Ganda Perkebunan Rantau Kasai. “Untuk meluruskan hal ini saya berjanji akan mengundang seluruh orang tua siswa untuk rapat bersama meluruskan masalah ini,” kata Sarmalinda kepada wartawan.
Disinggung apa alasan mengutip uang sekolah dan buku LKS siswa yang terlalu memberatkan kepada orang tua siswa, padahal diketahui bersama dana operasional sekolah tetap ada. Ia pun berkelik menjelaskan bahwa dana yang bersumber dari APBN (Dana Bos) untuk operasional sekolahnya berkisar Rp402 juta setahun.
Dengan penyampaian Kepsek kepada Awak Media, bantuan dana bos tidak cukup untuk biaya keperluan operasional sekolah semuanya telah habis untuk membayar (gaji) guru dan tata usaha. “Kami hanya menerima Rp 402 juta setahun, habis untuk membayar gaji guru tata usaha saja, sehingga hal lain tak terpenuhi,” ucapnya.
Seperti diketahui jumlah pungli yang dilakukan pihak sekolah ini yakni untuk biaya uang sekolah sebesar Rp110 ribu/bulan ditambah biaya buku LKS Rp12 ribu, jumlah guru yang ada di SMP Kita Membangun Tambusai Utara ini ada 13 orang termasuk Kepala Sekolah dan 1 tata usaha. Dan jumlah siswa sebanyak 265 orang.
Kemudian dari salah satu pihak Perusahaan PT Tor Ganda Perkebunan Rantau Kasai yang menyebutkan, jika terbukti menyalahi aturan dan melakukan kutipan (pungli) serta tanpa rapat komite, pihak perusahaan tidak akan mentolerir hal ini, dan akan melakukan tindakan tegas berupa pencopotan jabatan.
Sementara data yang diterima, puluhan orang tua siswa telah menandatangani surat laporan dan keberatan atas pungli tersebut. Serta ditujukan kepada Bupati Rokan Hulu, Kajari, Manager PT Tor Ganda, Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu.
Komite Sekolah antara lain adalah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program sekolah, memberikan saran dan masukan dalam merencanakan kegiatan sekolah, serta mendukung mengawasi penyelenggaraan program sekolah yang berhubungan dengan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan siswa.
Tim : Redaksi Pusat
Jurnalis Intivistigasi.
0 comments:
Posting Komentar