Diduga Peredaran Rokok Ilegal Makin Merajelela Di wilayah Hukum Polres Rohil

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kapolri Cek Kesiapan Terminal Hingga Wisata di Solo Jelang Nataru

Solo. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melakukan pengecekan kesiapan menghadapi libur Natal dan tahun baru (Nat...

Postingan Populer

Minggu, 22 September 2024

Diduga Peredaran Rokok Ilegal Makin Merajelela Di wilayah Hukum Polres Rohil

Peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polres Rohil makin bebas,diduga kuat ada oknum aparat yang terlibat dalam bisnis rokok tanpa pita cukai ini, Tgl, 10/9/2024.

Meski mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Namun tak membuat para pelaku ciut, terbukti dengan bebasnya peredaran rokok ilegal bermerek Luffman di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah ,Polres Rohil.
 
Bebasnya penjual mengedarkan rokok ilegal ini diduga kuat ada becking dari APH ( aparat penegak hukum) .

Salah seorang pengedar rokok luffman ini saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan kalau kegiatan yang dilakukannya ini memang ada kerjasama dengan APH .
 
” saya cuman mengedarkan aja bang..memang ada sih saham saya disitu juga, ” ungkapnya dari balik Hp.

Dengan bebasnya peredaran rokok ilegal ini tentunya sangat merugikan Negara,dan penegak hukum diminta benar benar menindak tegas pelaku sebagaimana telah diatur dalam UU yang berlaku.

Sementara itu, Kanit reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Rinaldi saat dikonfirmasi melalui whatshapnya  beberapa waktu lalu menjawab akan melakukan pengecekan.


” trims infonya,akan kami cek ya bang.” jawab Itu Rinaldi. 
Namun sampai saat ini peredaran rokok tanpa cukai ini makin melenggang,dan sama sekali tak tersentuh hukum.

((Husen, tajung/tim)) 

0 comments:

Posting Komentar