Biadab !" Bocah 7 Tahun di Gunung Mas Diduga Dicabuli Tetangga, Pelaku Beri Uang Rp4.000 ,modus lama di tinggal Istri !".

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Sambut HUT TNI ke 79, Kodim Wonogiri Gelar Bakti Sosial, UMKM dan Layanan Kesehatan

Wonigiri - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun TNI ke-79, Kodim 0728/Wonogiri menggelar beberapa kegiatan bakti sosial seperti Donor ...

Postingan Populer

Minggu, 22 September 2024

Biadab !" Bocah 7 Tahun di Gunung Mas Diduga Dicabuli Tetangga, Pelaku Beri Uang Rp4.000 ,modus lama di tinggal Istri !".



Buser Presisi Kalteng 
Tgl 22 September 2024 .

 Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, diduga menjadi korban pencabulan. Pelaku yang diduga melakukan pencabulan adalah tetangganya sendiri, Inisial J (69).

Kejadian ini terungkap pada Rabu (18/9/2024) malam. Saat itu, Anak Korban sebut saja Manis bermain bersama temannya, inisial D (17). kemudian D menceritakan kepada ayah Korban, inisial P (46), bahwa Korban telah dicabuli oleh pelaku.

Ayah Korban yang mendengar cerita tersebut langsung pulang ke rumah dan membangunkan Anak Korban. Setelah ditanya, Anak Korban mengaku bahwa dirinya memang telah dicabuli oleh Pelaku. 

“Dengan cara Pelaku mengajak anak korban untuk mengikuti pelaku berjalan menuju belakang gereja, kemudian mengatakan apakah mau uang,??,selanjutnya pelaku menyuruh anak korban untuk melepaskan celana kemudian pelaku memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak korban.” Jelas Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung, S.H., M.H. Minggu (22/9/24) siang.

“Setelah kejadian tersebut, Pelaku memberikan uang sebesar Rp4.000 kepada Korban dan meminta agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” Tambah kapolsek.

Ayah Korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungan. Saat ini, Polsek Rungan telah melakukan beberapa tindakan, seperti membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, dan perminta visum.

"Kami telah menerima laporan dari ayah korban dan langsung melakukan tindakan. Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku menjelaskan lama di tinggal istrinya kerja di perkebunan sawit, sehingga tidak bisa mengendalikan nafsunya. Untuk pelaku sudah di lakukan Penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Gunung Mas," ujar Kapolsek Rungan, 

Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Rilis : Humas polres Gumas ,Kalteng.

Penerbit : media Buser Presisi .(Irawatie).

0 comments:

Posting Komentar