Terkait Kasus PPPK, Polda Sumut Tetapkan Mantan Bupati Batu Bara Zahir Dalam DPO

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Gercep...!!! Babinsa Keprabon Bersama BPBD, Linmas Dan Warga Masyarakat Evakuasi Pohon Tumbang

Surakarta - Babinsa Kelurahan Keprabon Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serma Daniel dan Serda Sugiyanto bersama dengan petugas BP...

Postingan Populer

Jumat, 02 Agustus 2024

Terkait Kasus PPPK, Polda Sumut Tetapkan Mantan Bupati Batu Bara Zahir Dalam DPO



BATU BARA, Buser Presisi.Com - Kasus Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menghebohkan masyarakat, terutama terkait penetapan mantan Bupati Batu Bara, Zahir, sebagai tersangka. Kasus ini mengangkat banyak pertanyaan tentang proses seleksi dan integritas dalam penerimaan pegawai negeri. 

Penetapan Zahir sebagai tersangka diumumkan oleh Polda Sumatera Utara pada 29 Juni 2024, menunjukkan bagaimana seriusnya penyidikan ini. Ini menjadi perhatian khusus karena mengaitkan nama besar mantan pejabat daerah.

Kasus PPPK di Batu Bara telah menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan. Pemerintah daerah diharapkan menjalankan rekrutmen secara transparan dan akuntabel. 

Penetapan Zahir sebagai tersangka mencerminkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses ini. Dengan demikian, hal ini juga membuka peluang bagi publik untuk lebih kritis terhadap kebijakan publik dan keadilan dalam proses perekrutan.

Polda Sumatera Utara mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Zahir setelah dia mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka. Surat DPO diterbitkan pada 29 Juli 2024, dan mencantumkan nomor DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. 

Sebab, Kondisi ini menunjukkan langkah tegas Polda dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat daerah. Proses ini memberikan sinyal bahwa hukum tidak mengenal siapapun, termasuk mantan bupati.

Surat DPO ditandatangani oleh Kombes Andry Setyawan dan berisi instruksi untuk mengawasi dan meminta keterangan atau menangkap Zahir. Surat tersebut juga menyertakan foto Zahir untuk memudahkan identifikasi. 

Hal ini mencerminkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa Zahir dapat dimintai keterangan mengenai perannya dalam kasus PPPK. Ini juga menjadi bagian dari prosedur hukum yang berlaku untuk tindakan lebih lanjut.

Meski sudah dua kali panggilan sebagai tersangka, Zahir tidak hadir dalam proses tersebut. Polda Sumatera Utara menunjukkan ketegasan dalam menyikapi ketidakpatuhan Zahir. Langkah ini memberikan sinyal bahwa pihak kepolisian akan terus melanjutkan upaya penegakan hukum hingga Zahir hadir untuk memberikan keterangan. Ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak akan terhambat oleh upaya menghindar.

Merespons penetapan dirinya sebagai tersangka, Zahir mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Praperadilan ini terdaftar dengan nomor 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn yang menunjukkan bahwa Zahir berusaha menggunakan mekanisme hukum untuk membela diri. 

Proses ini menjadi bagian dari hak hukum setiap individu untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Zahir berharap bisa memenangkan praperadilan tersebut demi namanya dan karir politiknya.

Penetapan DPO tentu akan berdampak signifikan terhadap karier dan reputasi Zahir sebagai mantan bupati. Hal ini dapat mengganggu citra publiknya, baik di tingkat lokal maupun nasional. 

Selain itu Zahir akan menghadapi tantangan berat dalam menjelaskan situasi ini kepada publik dan pendukungnya. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tindakan resmi. (TIM)

0 comments:

Posting Komentar