https://buserpresisi.com
Rohil dan Lahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Jum'at 2 Agustus 2024 Pukul 09.30 WIB.
Kegiatan Ini Dilaksanakan oleh Aiptu Liston Butar-Butar, Aipda Hanafi,SAP, Bripka F. Napitupulu dan Bripka Deni Ambara di
Kelurahan Sedinginan dan Kepenghuluan
Sintong,
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo menjelaskan kegiatan Telah dilaksanakan Himbauan dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.
Telah Dilaksanakan Himbauan dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada masyarakat, disampaikan di wilayah hukum Polsek Tanah Putih namun ini teruntuk bagi semua masyarakat Rokan Hilir" terang Ipda Edi Purnomo.
"Sat Binmas Menghimbau agar tidak melakukan Pembakaran pada saat melakukan pembukaan lahan baru, agar ikut bersama sama menjaga lahan ya dari bahaya api yang dapat menyebabkan bencana asap dan kerugian materi, serta disampaikan juga
tentang sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selain itu disampaikan juga bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan bencana asap dan gangguan Kesehatan," terang Ipda Edi Purnomo.
Sumber plh Kasi Humas Polres Rohil
Jurnalis : Zainal AD
Editor : M Husin tanjung
0 comments:
Posting Komentar