Dusun Pondok Cabe, Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Selasa 30 Juli 2024, Pukul 18.20 WIB.
AM alias Rizal, diciduk berdasarkan keterangan yang diberikan oleh inisial DVY alias Diki kepada penyidik. DVY alias Diki yang kurang tertangkap lebih 2 jam sebelumnya saat diinterogasi petugas menyebutkan nama AM alias Rizal, benar saja setelah AM alias Rizal ditemukan, Reskrim Polsek Pujud mengamankan barang bukti sabu- sabu didalam berbagai bungkus ukuran siap edar seberat 29,81 gram.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo membenarkan adanya Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Kotor 29,81 Gram, oleh Polsek Pujud.
"Pada Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 16.35 WIB, telah dilakukan penangkapan kasus narkotika jenis Shabu terhadap tersangka inisial DVY alias Diki, setelah dilakukan Introgasi Intensif, ianya mendapat Narkotika dari AM alias Rizal,
kemudian Kanit Reskrim Ipda Sobarudin Dalimunte, beserta Anggota melakukan Pencarian terhadapnya,
Ianya ditemukan dirumahnya, dan setelah dilakukan penggeledahan di Temukan 1 buah Tas Sandang warna Coklat yang di dalamnya berisikan 1 bungkus besar Plastik bening yang berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu-sabu, 5 bungkus sedang Plastik bening yang berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu-sabu, 23 bungkus kecil Plastik bening yang berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu-sabu.
Selanjutnya, 1 unit Hp Android jenis Realme warna hitam, 7 bungkus sedang berisikan Plastik kecil, 40 Lembar Plastik bening sedang, 1 buah Tabung Putih, 1 buah Sekop Plastik, 1 buah bungkus Timbangan, Uang tunai Rp 218.000,-. Kemudian dilakukan Introgasi Intensif kepada tersangka AM alias Rizal, diterangkannya bahwa Narkotika tersebut di dapat dari inisial M (DPO). Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pujud dan dilaporkan kepada Pimpinan guna dilakukan proses Hukum lebih lanjut," terang Ipda Edi Purnomo.
Barang Bukti yang dibawa, 1 bungkus besar Plastik bening yang berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu, 5 bungkus sedang Plastik bening yang berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu, 23 bungkus kecil Plastik bening yang berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 buah Tas Sandang warna Coklat.
Dan 1 unit Hp Andriod jenis Realme warna hitam, 7 bungkus Plastik sedang berisikan Plastik kecil, 40 lembar Plastik bening sedang, 1 buah Tabung Putih 1 buah Sekop Plastik, 1 buah Timbangan, Uang tunai Rp 218.000,- Selain Itu telah dilakukan tes urine, dan hasilnya untuk tersangka ini positif amphetamine, setelah itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. Humas Polres Rohil.
Jurnalis Intivistigasi
Husin tanjung
0 comments:
Posting Komentar