Polsek Gempol Tertibkan Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Dalam Kesepakatan Terkait Adanya Aksi Konflik Masyarakat Desa Seikuning Dengan PKS PT SKA Langsung Dimediasi DPRD komisi IV Rokan Hulu.

Rokan Hulu Pasir Pangaraian  Kehadiran Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro ( PKS PT SKA)di Desa Sekuning  Kecamatan Rambah...

Postingan Populer

Rabu, 14 Agustus 2024

Polsek Gempol Tertibkan Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis

Polsek Gempol menertibkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang sering disebut knalpot brong/bising/racing di SMK PGRI 1 dan SMK PGRI 2 Palimanan, Rabu (14/8/2024). 
    
Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H.,M.H selalu menghimbau dan lakukan pembinaan kepada para pelajar agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,

"Selalu pastikan untuk menggunakan komponen kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi pabrikan untuk menjaga performa, efisiensi, dan keamanan kendaraan" katanya

Ia mengatakan, knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 285. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 57 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis diserahkan ke Polsek Gempol.

Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan.,S.H.,M.H, menyampaikan bahwa razia ini memiliki tujuan preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif penggunaan knalpot brong.

"Upaya ini sejalan dengan komitmen Polsek Gempol dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat," ujarnya.
Pihaknya mengajak para pelajar tidak mengendarai sepeda motor sendiri untuk berangkat ke sekolah. Namun, mereka disarankan untuk diantar oleh orang tuanya atau menggunakan angkutan umum.

((Bang keling)) 

0 comments:

Posting Komentar