Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar tembakau sintetis berinisial MAN (21) dan RRZ (20). Diketahui, keduanya merupakan warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
"Kami juga turut mengamankan barang bukti berupa 37 paket tembakau sintetis, handphone, timbangan digital, sepeda motor, dan lainnya dari tangan kedua tersangka," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (16/7/2024).
Ia mengatakan, MAN dan RRZ ditangkap di kawasan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Senin (12/8/2024) kira-kira pukul 14.00 WIB. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
((Bang keling))
0 comments:
Posting Komentar