https://buserpresisi.com
Rokan hilir. Wartawan Intivistigasi Riau telah mengkonfirmasi Adam Sitompul Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC - KSPSI) Kabupaten Rokan hilir mengadakan audensi di kantor PJ bersama Pejabat Bupati Rohul. Senin - 5/8 Agustus/2024.
Dalam Rangka tersebut, Pj Bupati Efi Sintong SH berdampingan Asisten DPC beserta Ketua DPC KSPSI Kabupaten Rokan hilir Adam Sitompul selaku dari jajaran kepengurusan DPC KSPSI Rohil.
Tujuan Ketua K.SPSI Adam Sitompul dalam kesempatan ini menyampaikan maksud dan tujuan dalam audiensi ini adalah untuk membangun memperkuat tali silaturahmi dengan PJ pemerintah daerah, serta beberapa hal yang terkait dengan kepengurusan KSPSI yang selama masa jabatan ketua K.SPSI Kabupaten.
Berbincang lebih lanjut berkaitan dengan mempererat jalinan hubungan silaturahmi yang saat ini kurang diperhatikan kesejahteraannya, juga terkait rencana untuk perekrutan anggota KSPSI di semua Desa yang bertujuan agar tetap menjaga kearifan lokal apabila ada kegiatan yang berkaitan dengan proyek, dan perusahaan, pengusaha, di Desa tersebut.
Adapun Dalam Bentuk kesempatan tersebut Ketua dan penasehat jajaran DPC KSPSI Rokan hilir yang turut hadir juga menyampaikan, bahwa masih banyak dari kaum buruh yang kurang perhatian dari pemerintah bahkan tidak sedikit warga yang dapat kesusahan dalam memenuhi nafkah kebutuhan sehari hari.
“Himbauan dari Ketua DPC, kami siap memberikan penyuluhan untuk memberikan semangat kepada anggota dan warga yang terdampak pengangguran,” ucapnya, penyampaian dari Ketua K.SPSI. Adam Sitompul di Kabupaten Rokan hilir. Bupati Efi Sintong SH juga memberikan apresiasi untuk peningkatan kepada KSPSI terhadap upaya yang dilakukan sudah sangat baik untuk kerjasamanya.
“Dengan upaya yang dilakukan oleh Ketua KSPSI sudah sangat baik, apalagi ditengah keadaan ekonomi di Indonesia yang belum stabil, namun dengan adanya UU Cipta Kerja, pemerintah hanya mampu mendorong dengan berbagai kegiatan yang mandiri agar anggota K.SPSI semua masyarakat tetap bisa bertahan dengan tidak duduk diam dan pasrah,” tutur PJ bupati.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Jurnalis : Zainal AD
Editor : M Husin tanjung
0 comments:
Posting Komentar