Pendaftaran Balon Bupati Dan Wakil Bupati Resmi Di Umumkan 27 Hingga 29 Agustus 2024 KIP AGARA

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Angin Kencang Terjang Rumah Warga di Desa Jaraksari, Wonosobo, Atap Rumah Terlepas

Wonosobo, – Pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, angin kencang yang melanda wilayah Desa Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, me...

Postingan Populer

Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Balon Bupati Dan Wakil Bupati Resmi Di Umumkan 27 Hingga 29 Agustus 2024 KIP AGARA

Buserpresisi II Kuta Cane 26 Agustus 2024 Desa Prapat Timur Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara. Ketua KIP Aceh Tenggara secara resmi mengumumkan Pendaftaran Balon Bupati serentak untuk Aceh Tenggara Di muali pada hari Selasa 27 Sampai Kamis 29 Agustus 2024. Syarat Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024
KIP Aceh Tenggara mengumumkan 
26 Agustus, 2024


Aceh Tenggara, Buserpresisi – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Hal tersebut berdasarkan pengumuman keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Agara nomor: 24/PL.02-2-Pul/1102/2024. Tentang pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024.

Ketua Komisioner Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ILHAM SH , Mengumumkan "pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil Bupati dibuka berdasarkan keputusan KIP Aceh nomor 7 tahun 2014 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di provinsi Aceh Tahun 2024.



“Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara mulai kita buka dari tanggal 27-29 Agustus 2024 di kantor KIP Aceh Tenggara,” pungkas nya .kepada Awak media Buserpresisi , Senin (26/08/2024)

Selanjutnya keputusan KIP Aceh nomor 17 Tahun 2024 serta keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Tenggara nomor 22 tahun 2024 tentang jumlah persyaratan perolehan kursi atau suara sah partai politik peserta pemilihan umum atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum untuk pengajuan bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara.


Dia juga menambahkan serta menjelaskan,""untuk Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik, partai politik lokal atau gabungan yang harus memenuhi persyaratan.

Adapun untuk bakal calon bupati dan wakil Bupati, yang diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik harus memperoleh kursi paling kurang 15 persen, dari jumlah kursi DPRK Aceh Tenggara pada pemilu Anggota DPRK Aceh Tenggara tahun 2024 sebanyak lima kursi.

“Bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang diusung partai politik memperoleh suara sah paling kurang 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRK Aceh Tenggara tahun 2024 yaitu sebanyak 19.595 suara sah,” ungkapnya.

Kemudian untuk pengunaan aplikasi silon Kada oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati mempedomani manual penggunaan aplikasi silon Kada yang dapat diperoleh melalui helpdesk pencalonan KIP Aceh Tenggara.

Dia juga",menyebutkan, untuk pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati Aceh Tenggara wajib dihadiri bakal pasangan calon dan ketua serta sekretaris partai politik atau partai politik lokal pengusung dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan dalam bentuk hardcopy dan softcopy serta dokumen syarat bakal pasangan calon dalam bentuk softcopy.

“Untuk softcopy dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati Aceh Tenggara di unggah melalui aplikasi silon Kada Tahun 2024,” ujarnya. Menurut Keterangan awak media Buserpresisi Ketika berkunjung ketempat tersebut, bahwa Ketua KIP Aceh Tenggara ILHAM SH ,Sektariat KIP Aceh Tenggara SUPRIADI beserta jajaran nya,adakan persiapan penerimaan pendaftaran terhadap Balon Bupati Serta Wakil Bupati di kemudian hari nya, Peliput MHD SABRI

0 comments:

Posting Komentar