OKNUM KEPSEK DILAPORKAN KE POLDA RIAU, SAT RESKRIM POLRES ROHUL LAKUKAN PEMERIKSAAN SAKSI SAKSI,

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Babinsa Mangkubumen Ajak Warga Gotong Royong Pangkas Ranting Dan Pohon Yang Menutupi Jalan

Surakarta - Babinsa Kelurahan Bati Wanmil Mangkubumen Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serda Sodiq bersama dengan Bati Wanwil Serm...

Postingan Populer

Kamis, 22 Agustus 2024

OKNUM KEPSEK DILAPORKAN KE POLDA RIAU, SAT RESKRIM POLRES ROHUL LAKUKAN PEMERIKSAAN SAKSI SAKSI,

https://buserpresisi.com
Riau Rokan Hulu Oknum Kapala Sekolah Dilaporkan Ke Polda Riau,  Sat Reskrim Polres Rohul Lakukan Pemeriksaan Saksi-saksi 

Dalam  Kasus Dugaan Tindak Pidana (TP)  Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan  Oknum  Kepala Sekolah Dasar Negeri di Negeri Seribu Suluk, Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis (22/8/2024) akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan  terhadap Tiga  Saksi.

Kasus Tersebut, Sesuai Surat Pemberitahuan  Perkembangan Hasil  Penelitian Laporan/Pengaduan (SP2HP) yang diterima  Pelapor  NA yang juga Guru di SDN 003 Rambah, dengan Nomor: B/1310/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim, Pasir Pangaraian 16 Agustus 2024. 

Atas hal Ini, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH,  menyampaikan, kalau tahapan dan perkembangannya masih dalam  penyelidikan.

 "Itu,  Sudah Dikirim SP2HP, kalau gak salah Hari ini, pemeriksaan Saksi-saksi, ada Tiga Orang," tuturnya.

Lanjut Perwira Dengan Tiga Balok ini, itu Tindak Pidana Khusus, butuh proses. "Periska ahli, setelah pemeriksaan Saksi-saksi," terang Kasat AKP Dr Raja Kosmos kepada Media.

Sementara Itu, Kasubsie Penmas Polres Rohul Ipda Suwamra Jonrefly SAP, dikonfirmasi menjelaskan,  terkait perkara  sudah dikonfirmasi ke Penyidik.

 "Jadi Sampai Dengan Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan Saksi-saksi," tulis Ipda Suwamra Jonrefly.

Di Tempat Berbeda, Advokat Yusuf Nasution SH MH, membenarkan ada Kliennya, Seorang Guru SDN, melaporkan Oknum Kepala Sekolahnya, ke Polda  Riau.

 "Iya Kita Buat laporan pengaduan ke Polda Riau, tapi untuk penanganannya dilakukan di Mapolres Rohul," kata Yusuf Nasution.

Lanjutnya, Perlu Diingat Pasal 32 (1) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi, Setiap seseorang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, milik orang lain atau milik publik.
"Kemudian, Jo Pasal 34 tentang pemalsuan, jo Pasal 35 tentang manipulasi, penciptaan, perubahan penghilangan, pengrusakan dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, diancam dengan hukuman penjara maksimal 8 Tahun, Jo Pasal 406 KUHP," imbuhnya. Raja Paluta 

Jurnalis : Zainal AD

0 comments:

Posting Komentar