KEJAHATAN PERBANKAN, KEPALA UNIT BRI LIPAT KAIN DICIDUK DITRESKRIMSUS POLDA RIAU

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Sembari Berpatroli, Babinsa Sudiroprajan Berikan Motivasi Kepada Pedagang di Pasar Gede Solo

Surakarta - Babinsa Kelurahan Sudiroprajan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, Sertu Watono melaksanakan Patroli dan memberikan motivasi...

Postingan Populer

Kamis, 22 Agustus 2024

KEJAHATAN PERBANKAN, KEPALA UNIT BRI LIPAT KAIN DICIDUK DITRESKRIMSUS POLDA RIAU


https://buserpresisi.com
Pekan Baru Riau Hati-hati  terkait Kejahatan Perbankan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)Polda Riau melalui Subdit II, berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana Perbankan pada PT. BRI Unit Lipat Kain – Branch Office Pekanbaru Lancang Kuning, Jum’at (16/8/2024).

”Pelaku EP (33) Yang Merupakan Kepala Unit BRI Lipat Kain – Brand Office Pekanbaru Lancang Kuning diamankan setelah diperiksa di kantor Ditkrimsus Polda Riau usai menjalani pemeriksaan ” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi.

Kombes Nasriadi Mengatakan Bahwa, pengungkapan kasus itu berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/105/IV/2024/SPKT/Polda Riau tanggal 19 April 2024 yang mana pelaku diduga melakukan tindak pidana Perbankan pada PT.BRI Unit Lipat Kain sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp.5.272.500.000,- (Lima Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

”Adapun Modus Operandi Yang dilakukan, pelaku memerintahkan kepada Happyza selaku Teller untuk melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif tanpa disertai fisik uang pada BRI unit Lipat Kain itu ” terang Nasriadi. 

Adapun Kronologis Kejadian, Yaitu pada tanggal (4/4/2024) pelaku memerintahkan teller (Happyza) untuk melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif tanpa adanya fisik uang dengan cara mengisi slip penarikan sebesar Rp.6.302.500.000,- (Enam Miliar Tiga Ratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan menggunakan Fiat Apporal dan Password milik Pelaku.

”Dengan Hal Tersebut, Menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah uang yang berada pada sistem/Vault Balance Inquiry dengan fisik uang yang berada pada brankas BRI Unit Lipat Kain sebesar Rp.5.272.500.000,- “,  ujar Nasriadi.

Untuk Kasus Ini, Sebelum Mengamankan Pelaku, Penyidik telah mengamankan barang bukti (BB), berupa 21 lembar slip penyetoran PT.BRI, 4 lembar slip penarikan PT.BRI, Bukti Kas yang ditandatangani Supervisor, Teller 51 dan 52, Vault Balance Inquiry atas nama BRI Lipat Kain, berita acara kekurangan Kas teller tanggal 18 April 2024, 1 lembar kwitansi perihal kekurangan Kas teller 052, SK Regional Human Capital Business Partner Departement BRI, SK Pemimpin Cabang PT. BRI kantor cabang Pekanbaru Lancang Kuning dan Standar Operasional Prosedur Unit Kerja Operasional.

”Atas Perbuatannya, Pelaku Dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a atau pasal 49 ayat (2) atau pasal 49 ayat (4) UU.Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan sebagaimana perubahan atas Undang -Undang Nomor 10 Tahun1998 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan “, tandas Kombes Nasriadi mengakhiri.

Jurnalis : Zainal AD
Editor : M Husin tanjung

0 comments:

Posting Komentar