https://buserpresisi.com
Rohil, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil meringkus seorang tersangka pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu. Rabu 31 Juli 2024, Pukul 15.50 WIB.
RP Alias Riki (36) Alamat Simpang PJR Km. 39 Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Diringkus dikamar No. 16 Hotel tersebut dan Polisi berhasil mengamankan seberat kotor 4,67 gram barang terlarang itu.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Bangko Pusako.
Diperoleh Informasi Dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa disalah satu Kamar Hotel akan ada transaksi dan perderan gelap Narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya Ps. Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako Aipda Juli Parulian, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko Pusako Ipyu Awi Ruben, S.H, M.H, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan serangkaian penyelidikan dengan membawa surat Perintah Tugas. Dan mereka langsung melakukan penggrebekan terhadap kamar No. 16 Hotel tersebut, dan didepan kamar tersebut ditemukan dan langsung diamankan 1 laki-laki yang mengaku bernama inisial RP alias Riki.
Kemudian Dengan didampingi Pengurus Hotel dan Petugas Cleaning service Hotel, dilakukan penggeledahan terhadap kamar No. 16 tersebut, dan didalam kamar ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek Samsung warna hitam, 1 buah mancis warna hijau, 1 buah bong terbuat dari botol lasegar dan uang kontan sebesar Rp. 167.000,-
Penggeledahan Didepan kamar, dan didalam selokan depan kamar sebelah No. 16 tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak Rokok LA Hitam yang didalamnya terdapat 1bungkus sedang plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu yang sengaja dibuang oleh pelaku untuk mengelabui petugas, dan setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan, atas dasar itu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna dilakukan proses lebih lanjut," terang Ipda Edi Purnomo.
Barang Bukti Yang Dibawa bersama tersangka ini, 1 bungkus kotak Rokok LA Hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus sedang plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu yang dibalut dengan tisu, 1 unit Handphone merek Samsung warna hitam, 1 buah mancis warna hijau, 1 buah bong terbuat dari botol lasegar dan
uang kontan sebesar Rp. 167.000,-
Hasil Tes Urine Tersangka, setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya menunjukkan positif amphetamine. Setelah itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.
Sumber plh Kasi Humas Polres Rohil.
Jurnalis : Zainal AD
Editor : M Husin tanjung
0 comments:
Posting Komentar