Pemerintah tengah menghadapi tantangan besar dalam upaya memerangi perjudian yang semakin meresahkan masyarakat. Perjudian, baik online maupun offline, telah dilarang berdasarkan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, Pasal 303 KUHP juga mengatur sanksi pidana bagi pemain judi, yaitu pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 juta.
Namun, di lapangan, praktik perjudian diduga masih berlangsung. Salah satu contohnya adalah arena judi sabung ayam dan bentuk perjudian lainnya yang ditemukan di belakang lapangan sepak bola Desa Sindangkerta, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Menurut informasi yang diperoleh dari seorang penduduk setempat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas perjudian ini sudah berlangsung lama dan diduga ada pembiaran oleh Camat Lohbener, Mardono, serta aparat terkait.
Penduduk tersebut mengungkapkan, “Di belakang proyek Sungai Cimanuk, dekat dengan lapangan sepak bola Desa Sindangkerta, terdapat tempat judi dan sabung ayam. Pelakunya bukan hanya dari Indramayu, tetapi juga dari Subang, Karawang, Sumedang, dan daerah lainnya. Mereka datang menggunakan motor dan mobil. Biasanya keramaian terjadi pada hari Sabtu dan Minggu, sementara pada hari Senin-Kamis, ada judi kartu, dadu, dan guyuran. Masyarakat sudah melaporkan ke desa dan kecamatan, namun hingga kini dinilai tidak ada tindakan.”
Saat dikonfirmasi, Camat Lohbener, Mardono, menjelaskan bahwa pihaknya akan membahas masalah ini dengan Kapolsek dan menyarankan agar laporan diteruskan kepada Bupati Hj. Nina Agustina sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Penting untuk dicatat bahwa perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang oleh hukum positif di Indonesia. Ketentuan mengenai perjudian dapat ditemukan dalam Pasal 303 KUHP serta UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, PP No.9 tahun 1981, dan Instruksi Presiden serta Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada kehidupan masyarakat dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
(Wira Hadiyono)
0 comments:
Posting Komentar