https://buserpresisi.com
Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil. Minggu 18 Agustus 2024 Pukul 17.00 WIB.
Bekerja Sebagai Mahasiswa Berdasarkan KTP,
Inisial ND Simarmata alias Noven dibekuk polisi saat ianya berada di Kamar Sebuah penginapan di Jalan Lintas Manggal-Pujud Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dan seberat kotor 432 gram barang terlarang itu dapat diamankan.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
"Didapat Informasi Dari Masyrakat, bahwa Disebuah Kamar di sebuah penginapan
akan ada transaksi Natkotika jenis sabu, setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri S.H., M.H Bersama Unit Opsnal Sat Res Narkoba melakukan serangkaian Penyelidikan.
Tim Opsnal Berhasil Mengamankan 1 orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama ND Simarmata alias Noven dikamar nomor 016, lalu dilakukan penggeledahan Badan serta tempat tertutup lainya, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam bercorak Pink yang didalamnya terdapat, 2 bungkus Plastik bening sedang yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu.
Kemudian Dilakukan Intorgasi Terhadap tersangka, ianya mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak di kenal atas suruhan inisial JJ (dalam lidik), selain dari barang bukti Narkotika juga ditemukan barang bukti yang ada kaitanya yakni 1 Unit Handpon Android Merk Realme Setelah barang bukti ditemukan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan penyidikan Lanjut," terang Ipda Edi Purnomo.
Barang Bukti Yang Diamankan Dari tersangka ini, adalah, 1 bungkus plastic bening sedang klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 Unit Handpon Android dan 1 buah tas sandang warna hitam bercorak Pink.
Hasil Tes Urine Tersangka, Positif amphetamine, untuk dugaan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Imbuhnya. Sumber : plh Kasi Humas Polres Rohil
Jurnalis : Zainal AD
Editor : M Husin tanjung
0 comments:
Posting Komentar