https://buseresisi.com
Rokan Hilir II Seorang Pemuda Yang memintas di jalan poros Desa Tanjung Medan Barat Hanya korban kesalahpahaman warga dan pemilik lembu yang mana lembu nya aman aman saja dan belum hilang atau belum di jual andaikata dia melakukan pencurian tentu BB ada di kantor polisi ini malah BB sapi atau alat bukti untuk menjadi kan tersangka tidak lengkap dan surat penangkapan dan surat penahanan tidak tertuang dalam surat penangkapan dan penahanan sebagai pelapor.
Yang Mana Pemuda Asal Bagan batu kecamatan bagan Sinembah kabupaten Rokan hilir ini jadi korban main hakim sendiri oleh masyarakat Desa tanjung Medan Barat kecamatan Tanjung Medan dasar tuduhan si pemuda melakukan percobaan pencurian.
Yang Mana Di Dalam Isi surat penangkapan dan penahanan dari Polsek pujud terhadap pemuda yang berinisial AS nama pelapor terkait dugaan pencurian sapi tidak di tuangkan oleh unit reskim Polsek pujud.
Yang Mana Hanya Titipan warga saja untuk di periksa kebenaran nya apakah si pemilik lembu sebagai pelapor sudah diminta keterangan untuk memberikan kebenaran bahwasannya Pelapor sudah dirugikan oleh pelaku yang dituduhkan dan sampai jadi korban amukan warga yang main hakim sendiri bukan kah negara ini negara hukum.
Kalau Sampai Sebegitu Nya masyarakat Desa Tanjung Medan Barat mainhakim sendiri seperti tidak mempunyai perikemanusiaan terhadap hidup seseorang.
Tindakan Main Hakim sendiri juga dapat di kenakan pasal pengeroyokan dan yang mana merampas hak asasi manusia pembunuhan secara masal yang mana kita lihat sendiri Video yang di bagikan melalui group FB dan media sosial masyarakat Desa tanjung Medan Barat tersebut yang mencontohkan tidak baik di hadapan publik.
Disini keluarga korban kesalahpahaman meminta kepada APH wilayah hukum Polsek pujud untuk memberikan teguran kepada Desa Tanjung Medan Barat yang mana sudah di dalam tugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mencerdaskan masyarakat Desa untuk memberikan contoh yang benar kepada negara agar tidak main hakim sendiri dan memvonis seseorang melakukan kejahatan yang belum jelas negara ini negara hukum yang sudah ada penegak hukum nya, bukan negara yang rakyat Nya membuat peraturan sendiri.
Di Dalam UUD Pemerintah Indonesia sebagai Rakyat yang baik dalam mematuhi peraturan pemerintah Indonesia yang berdasarkan hukum hendaknya kita ta'at akan dasar Pancasila yang mana patuh kepada hukum yang berlaku.
Disini keluarga korban kesalahpahaman atas tuduhan masyarakat Desa Tanjung Medan Barat kecamatan Tanjung Medan agar mengklarifikasi kejadian kesalahpahaman ini yang mana sudah viral di medsos sementara pemilik lembu saudara Rohimin yang di dampingi sekdes dan Kadus desa tanjung Medan sudah melakukan berma'af ma'af an di Polsek pujud terhadap kejadian ini tutup* keluarga korban.
(Zainal AD)
0 comments:
Posting Komentar