Rokan Hulu – Maraknya keluhan orang tua siswa terkait dugaan pungli dan mahalnya harga buku yang akan digunakan untuk belajar di SMP Kita Membangun Tambusai Utara di PT Tor Ganda Perkebunan Rantau Kasai, Kabupaten Rokan Hulu, dinilai membuat puluhan orang tua siswa resah dan bingung serta melaporkannya kepada tim media.
Sa'at dikonfirmasi oleh Wartawan, orang tua siswa siswi baru-baru ini menyampaikan keluhannya dan keberatannya atas kutipan dugaan pungli yang dilakukan di SMP sekolah menengah pertama, untuk membangun Rumah sekolah dengan dalih uang buku per siswa sebesar Rp12 ribuh / buku. Dengan pekerjaan orang tua siswa yang rata-rata ekonomi ke bawah, dan bekerja sebagai buruh di PT Tor Ganda Perkebunan Rantau Kasai.
“Ini cukup memberatkan bagi kami pak, belum lagi kami harus membayar uang sekolah (SPP) sebesar Rp110 ribu per siswa. Saat ini ekonomi lagi sulit pak,” cetus salah satu orang tua siswa tak mau disebutkan namanya ketika dikonfirmasi oleh Wartawan.
Menerima informasi terkait dugaan pungli tersebut, Tim media langsung konfirmasi kepada pihak sekolah SMP Kita Membangun Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu ditemui di kantornya, pada Rabu (17/7/2024), Kepala Sekolah SMP Kita Membangun Sarmalinda Butar Butar mengatakan membenarkan kutipan tersebut untuk uang buku sebesar Rp12 ribu.
Saat ditanyakan tentang wajib belajar 9 tahun dan bantuan operasional sekolah yang digelontorkan pemerintah pusat serta CSR (bantuan perusahaan) kepada pihak sekolah SMP Kita Membangun ini, Sarmalinda berdalih mencoba memberikan argumen bahwa dana yang diterima sekolah tersebut disalurkan untuk pembayaran atau menggaji guru di sekolah tersebut, sehingga setiap siswa hanya menerima Rp. 45 ribu per siswa.
“Kalau dikalkulasikan setiap siswa hanya menerima Rp45 ribu per siswa, semuanya disalurkan untuk membayar gaji guru,” kata Kepala Sekolah memberikan alasan kepada Awak media, namun sangat disayangkan, saat memberikan keterangan, Kepala Sekolah tidak menyinggung soal komite sekolah dan orang tua siswa saat patokan dengan harga uang buku tersebut.
Diharapkan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendikbud, Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu agar turun tangan terkait persoalan yang memberatkan orang tua siswa ini, padahal program 9 tahun wajib belajar masih menjadi tanggung jawab Pemerintah.(Sar/Har).
Jurnalis : Zainal AD
Editor. : M Husin tanjung
0 comments:
Posting Komentar