Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku perjudian online di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 15:00 WIB
Pelaku yang ditangkap adalah RS (24), warga setempat. Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo 17 S berwarna biru. Di dalam handphone tersebut, terdapat situs judi online bernama J200M dengan akun pengguna bernama Dikhaardila, serta saldo judi sebesar Rp. 62.000 (enam puluh dua ribu rupiah).
Pelaku RS telah diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, kasus tersebut diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 18 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat terkait dengan tindak pidana perjudian online.
Pihak kepolisian Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk memberantas perjudian ilegal di wilayah hukum Aceh Tenggara dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan serta dalam melaporkan setiap aktivitas yang melanggar hukum. Ucap Plt Kasi Humas. (MHD SABRI)
0 comments:
Posting Komentar