Satreskrim Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pelaku Judi Online

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Pemkab Agara Menggelar Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun Di Lapangan Setdakab (28/10/2024)

 Buserpresisi ll Kuta Cane Agara Tepat nya di lapangan Setdakab Desa Titi panjang, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Memperinga...

Postingan Populer

Senin, 29 Juli 2024

Satreskrim Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pelaku Judi Online

Sat Reskrim Polres Nagan Raya kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga bermain judi jenis kartu domino dan judi slot di Kabupaten setempat.

Dua pelaku diamankan di Desa Karang Anyer Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Sabtu 27 juli 2024 terkait judi kartu domino.

Satu orang lainnya diamankan di Desa Lamie kecamatan Darul Makmur Kab. Nagan Raya terkait judi slot hari Minggu tanggal 28 Juli 2024.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi. S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani, S.H., M.Si. menyampaikan, ke 3 orang yang ditangkap tersebut berinisial AH (36), HO (40), DH (31).

“Benar, bahwa kita telah mengamankan 3 orang di Nagan Raya yang bermain judi jenis slot dan kartu domino. ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberangas judi online maupun offline” kata Vitra Ramadani,Senin (29/07/2024).

Kata vitra,bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 4.932.000,lalu 1 set kartu remi, 2 unit handphone genggam, 1 lembar kain alas tempat duduk,2 dan unit sepeda motor.

sedangkan satu orang yang diamankan terkait judi slot berinisial DH (31) dengan barang bukti yang ikut disita berupa 1 handphone, dan saldo judi slot Rp. 956.530.

Saat ini, kata Vitra Ramadani, tiga pemain judi tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

“pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,”ungkapnya.

Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

“Kita menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya,”tutupnya.

@kapolda_aceh
@spripimpoldaaceh
@bidhumaspoldaaceh
@divisihumaspolri 
@polripresisi
@polisi_peduli
@polisi_ku
@halo_polisi
@polisi_indonesia

#bidhumaspoldaaceh #poldaaceh #polripresisi #polresnaganraya

(Didin.Mh-WaPimred)

0 comments:

Posting Komentar