Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara. Penangkapan dilakukan setelah anggota opsnal menerima laporan masyarakat mengenai adanya rumah yang diduga digunakan sebagai tempat peredaran Narkoba. Pada hari Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB
Anggota opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian di sekitaran rumah tersebut. Pada saat pengintaian, anggota melihat seorang pria membuang sesuatu dalam plastik ke arah pekarangan belakang rumah. Barang yang dibuang tersebut kemudian diambil oleh pertugas dan diketahui berisi alat-alat hisap sabu.
Selanjutnya, tiga orang pria yang berada di dalam rumah, masing-masing berinisial S(54) dan J(29) Warga Desa Amaliah Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara sedangkan FA(28) warga desa Desa darussalam Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara, diperiksa. FA mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dengan membeli dari seseorang bernama GAM (Nama Panggilan).
Ketiga tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan 18 bungkus sabu dengan berat brutto 1,49 gram, 10 bungkus plastik untuk sabu, 1 alat hisap/bong, 1 kaleng merek Gudang Garam, 1 kotak rokok merek Lukman, 1 mancis, 4 sendok sabu dari pipet, 3 kertas putih, dan 1 jarum suntik.
Kasus ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Ucapa Plt Kasi Humas. (MHD SABRI)
0 comments:
Posting Komentar