SAT RESKRIM POLSEK BAGAN SINEMBAH POLRES ROHIL BERHASIL MENGUNGKAP DUA PELAKU DALAM KASUS PEREDARAN NARKOTIKA JENIS GANJA YANG SEBERAT 5 KILOGRAM SIAP EDAR DI WILAYAH HUKUM POLSEK BAGAN SINEMBAH

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kapolri Cek Kesiapan Terminal Hingga Wisata di Solo Jelang Nataru

Solo. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melakukan pengecekan kesiapan menghadapi libur Natal dan tahun baru (Nat...

Postingan Populer

Rabu, 24 Juli 2024

SAT RESKRIM POLSEK BAGAN SINEMBAH POLRES ROHIL BERHASIL MENGUNGKAP DUA PELAKU DALAM KASUS PEREDARAN NARKOTIKA JENIS GANJA YANG SEBERAT 5 KILOGRAM SIAP EDAR DI WILAYAH HUKUM POLSEK BAGAN SINEMBAH


https://buserpresisi.com
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK, MH didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Elva SH, Panit Reskrim IPTU Remond dalam keterangan persnya, Rabu (24/7/2024) di Mapolres Rohil mengatakan bahwa ganja tersebut dibawa oleh pelaku berinisial MI alias Idrus (42) yang merupakan warga Medan Provinsi Sumut.

Kata Kapolres Rohil AKBP Isa, pengungkapan pelaku ditangkap dijalan Adnan Gg Mawar Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah oleh Polsek Bagan Sinembah pada 18 Juli 2024 setelah tim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja, Jadi sekitar pukul 23.45 Wib tim menuju ketkp dan  mengamankan inisial RS alias Roby yang merupakan warga Bagan Sinembah saat dikebun sawit.
Jadi, Dari Penangkapan Pelaku RS Ini dan hasil pengakuan mendapatkan ganja itu dibeli dari pelaku MI alias Idrus warga medan, kemudian tim melakukan pengejaran ,pada jum'at (19/7/2024) pelaku akhirnya ditangkap dijalan Adnan Bagan Sinembah. Pelaku MI ini sebagai bandar. Jelasnya.

Adapun ganja Yang Diamankan dengan berat kotor yaitu 5 Kilogram gram dengan berat bersih 4.8 kg dan berdasarkan pengakuan pelaku MI, ganja ini didapatkan dari aceh dengan cara dibawa dari Medan dengan sepeda motor becak untuk diedarkan di Bagan Sinembah Rokan Hilir.

Ganja Ini Dibeli oleh S (DPO) Warga medan seharga Rp 1.5 juta / Kg dan lalu pelaku MI menjualnya kepada pelaku Roby seharga Rp 3 Juta / kg. Pelaku MI ini juga merupakan residivis yang pernah ditangani oleh Polda Sumut pada tahun 2011 dalam kasus yang sama dengan hukuman 4 tahun penjara.
Untuk Mempertanggung Jawabkan perbuatannya, para pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111  ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Jurnalis : Zainal  AD
Editor : M Husin tanjung

0 comments:

Posting Komentar